Lahan Jusuf Kalla 16,4 Hektare Dirampok Mafia Tanah, Nusron Wahid Angkat Bicara
Jum'at, 07 November 2025 - 11:45 WIB
loading...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti kasus perebutan lahan di Makassar yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Nusron menjelaskan tanah tersebut sebetulnya telah mengantongi Sertifikat hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun demikian, ada konflik lain antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di PN Makassar.
Perintah pengadilan, dari konflik GMTD dan Mulyono, melakukan eksekusi diatas lahan yang dimiliki oleh JK. Namun Nusron menyebut proses eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar. Sebab diperlukan proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.
"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/11/2025).
Baca Juga: Lahan Jusuf Kalla di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Ia mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum menempuh prosedur yang benar. Mengingat lahan tersebut masih terdapat 2 masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," sambungnya.
Masalah pertama, kata Nusron, gugatan PTUN dari saudara Mulyono yang melakukan eksekusi lahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Sementara, di atas tanah yang dieksekusi itu memiliki SHGB atas nama Jusuf Kalla. "Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu," pungkasnya.
Baca Juga: BPN Makassar Komitmen Berantas Praktik Mafia Tanah
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menduga bahwa konflik lahan ini terjadi karena permainan oknum mafia Tanah di Makassar, Sulawesi Selatan. "Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," kata pria disapa akrab JK, mengutip Antara (5/11).
JK heran ada orang mengklaim lahannya seluas 16,4 hektare, yang diketahui orang tersebut merupakan penjual ikan (Manjung Ballang). "Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," kata JK.
Nusron menjelaskan tanah tersebut sebetulnya telah mengantongi Sertifikat hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun demikian, ada konflik lain antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di PN Makassar.
Perintah pengadilan, dari konflik GMTD dan Mulyono, melakukan eksekusi diatas lahan yang dimiliki oleh JK. Namun Nusron menyebut proses eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar. Sebab diperlukan proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.
"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/11/2025).
Baca Juga: Lahan Jusuf Kalla di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Ia mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum menempuh prosedur yang benar. Mengingat lahan tersebut masih terdapat 2 masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," sambungnya.
Masalah pertama, kata Nusron, gugatan PTUN dari saudara Mulyono yang melakukan eksekusi lahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Sementara, di atas tanah yang dieksekusi itu memiliki SHGB atas nama Jusuf Kalla. "Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu," pungkasnya.
Baca Juga: BPN Makassar Komitmen Berantas Praktik Mafia Tanah
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menduga bahwa konflik lahan ini terjadi karena permainan oknum mafia Tanah di Makassar, Sulawesi Selatan. "Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," kata pria disapa akrab JK, mengutip Antara (5/11).
JK heran ada orang mengklaim lahannya seluas 16,4 hektare, yang diketahui orang tersebut merupakan penjual ikan (Manjung Ballang). "Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," kata JK.
(nng)
Lihat Juga :