Pasar Rakyat Harus Tetap Beroperasi Agar Ekonomi Masyarakat Kecil Berjalan

Senin, 04 Mei 2020 - 13:38 WIB
loading...
A A A
Sedangkan Kemendagri, menurut Eduard, jelas mendukung langkah yang dilakukan Menteri Perdagangan agar pasar rakyat tetap dapat beroperasi untuk tempat berjualan. "Kami akan mendukung pengoperasian pasar rakyat baik di pusat maupun di daerah. Namun, kami meminta agar ada tim monitoring yang mengawasi pasar rakyat. Semua pasar agar sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Kalangan asosiasi sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kemendag ini. Soalnya, langkah ini akan menghidupkan ekonomi rakyat. "Kami sangat mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang meminta pasar rakyat dan ritel modern tetap beroperasi dengan menjaga kebersihan pasar dan ikuti protokol kesehatan,” ungkap Ferry.

Selain itu, assosiasi juga meminta Mendag untuk terus mengawal dan menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan harganya agar stabil, seperti gula dan beras.

Pada akhir rapat disepakati bersama Pasar Rakyat harus tetap beroperasi selama masa pandemi COVID-19 untuk menjaga keberlanjutan penyaluran hasil pertanian, peternakan, perikanan dan industri kecil sekaligus memastikan ketersediaan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap dioperasikannya Pasar Rakyat di wilayahnya masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi pasar rakyat.

Hal itu meliputi interaksi antara pedagang dan pembeli dengan penggunaan masker, face shield, sarung tangan dan penyediaan tempat cuci tangan; meningkatkan standar kebersihan dan menjaga kebersihan pasar secara berkala dengan menggunakan disinfektan dan membersihkan lapak/kiosnya masing-masing. Ditambah mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir dan sebagainya untuk berjualan apabila diperlukan.

Hingga ada pembatasan jumlah pengunjung di dalam pasar dengan memperhatikan physical distancing, pengaturan jam operasional pasar rakyat diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan situasi, kondisi dan status kedaruratan di daerahnya masing-masing.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk terus menjaga pasokan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan monitoring sebelum dan selama pelaksanaan kegiatan pasar dengan melibatkan stakeholder terkait," pinta Mendag.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)