DPR: Pembahasan Redenominasi Rupiah Baru Bisa Dilakukan di 2027
Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB
loading...
Rencana redenominasi rupiah memerlukan proses pembahasan undang-undang bersama DPR. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menanggapi terkait rencana redenominasi rupiah. Rencana ini memerlukan proses pembahasan undang-undang bersama DPR, selain ada syarat yang harus disiapkan.
"Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya," ujar Said di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Mensesneg: Belumlah, Masih Jauh
Tak hanya itu, perlu diperhatikan bagaimana kesiapan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Jika secara teknis belum siap, pihaknya meminta agar pemerintah mengurungkan niatnya.
Dia mengingatkan dampak inflasinya akan sangat luar biasa jika tidak ada kesiapan teknis dari pemerintah. Salah satu yang yang dikhawatirkan adalah praktik permainan harga di lapangan.
"Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan menjadi Rp300, maka inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," jelasnya.
Baca Juga: Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin Terus!
Said juga menegaskan bahwa belum ada rencana pembahasan Revisi Undang-Undang menyangkut redenominasi pada tahun 2025-2026 ini meski telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang. "Baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya. Pembahasannya baru dilakukan di 2027," ujarnya.
"Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya," ujar Said di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Mensesneg: Belumlah, Masih Jauh
Tak hanya itu, perlu diperhatikan bagaimana kesiapan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Jika secara teknis belum siap, pihaknya meminta agar pemerintah mengurungkan niatnya.
Dia mengingatkan dampak inflasinya akan sangat luar biasa jika tidak ada kesiapan teknis dari pemerintah. Salah satu yang yang dikhawatirkan adalah praktik permainan harga di lapangan.
"Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan menjadi Rp300, maka inflatoirnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," jelasnya.
Baca Juga: Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin Terus!
Said juga menegaskan bahwa belum ada rencana pembahasan Revisi Undang-Undang menyangkut redenominasi pada tahun 2025-2026 ini meski telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang. "Baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya. Pembahasannya baru dilakukan di 2027," ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :