Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Jum'at, 14 November 2025 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang disana (GMTD) melakukan eksekusi, dilokasi yang sama, di NIB yang sama," lanjutnya.
Baca Juga: Lahan Jusuf Kalla 16,4 Hektare Dirampok Mafia Tanah, Nusron Wahid Angkat Bicara
BPN berencana mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta penjelasan lebih rinci, termasuk peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang dimaksud. "Kami akan perintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi ke pengadilan, supaya jelas peta dan NIB-nya," ujarnya.
Menurutnya, kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah pelaksanaan eksekusi tanpa adanya proses konstatering yang jelas. "Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal," pungkas Nusron.
Baca Juga: Lahan Jusuf Kalla 16,4 Hektare Dirampok Mafia Tanah, Nusron Wahid Angkat Bicara
BPN berencana mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta penjelasan lebih rinci, termasuk peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang dimaksud. "Kami akan perintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi ke pengadilan, supaya jelas peta dan NIB-nya," ujarnya.
Menurutnya, kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah pelaksanaan eksekusi tanpa adanya proses konstatering yang jelas. "Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal," pungkas Nusron.
(akr)
Lihat Juga :