Purbaya: Popok dan Tisu Basah Tak Kena Cukai kalau Ekonomi Belum 6%
Jum'at, 14 November 2025 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Nirwala menambahkan, kajian tahun 2021 mencakup diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teori memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC). Meski demikian, Nirwala menegaskan bahwa kajian tersebut masih berada pada tahap policy review dan belum mengarah pada penetapan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah. "Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Informasi mengenai kajian perluasan BKC semakin menjadi sorotan setelah terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa Kemenkeu pada periode 2020-2024 telah menyusun kajian atas diapers, tisu basah, alat makan sekali pakai, serta sejumlah komoditas lainnya, termasuk produk plastik, minuman berpemanis, barang mewah hingga komoditas tertentu seperti batu bara dan pasir laut.
Namun, dari deretan kajian tersebut, hanya sebagian kecil yang dilanjutkan Purbaya menjadi program resmi dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Di antaranya adalah rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 serta cukai produk pangan olahan bernatrium pada 2026. Pendanaan kajian tersebut sepenuhnya bersumber dari APBN.
Baca Juga: Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Informasi mengenai kajian perluasan BKC semakin menjadi sorotan setelah terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa Kemenkeu pada periode 2020-2024 telah menyusun kajian atas diapers, tisu basah, alat makan sekali pakai, serta sejumlah komoditas lainnya, termasuk produk plastik, minuman berpemanis, barang mewah hingga komoditas tertentu seperti batu bara dan pasir laut.
Namun, dari deretan kajian tersebut, hanya sebagian kecil yang dilanjutkan Purbaya menjadi program resmi dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Di antaranya adalah rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 serta cukai produk pangan olahan bernatrium pada 2026. Pendanaan kajian tersebut sepenuhnya bersumber dari APBN.
(nng)
Lihat Juga :