4 Rincian Diskon Tiket Transportasi Nasional saat Libur Nataru 2025/2026
Sabtu, 22 November 2025 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan program ini didukung oleh landasan hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan seperti Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya
SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut berisi penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama libur Nataru.
Diskon tiket pesawat telah lebih dulu diterapkan sejak akhir Oktober 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya
SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut berisi penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama libur Nataru.
Diskon tiket pesawat telah lebih dulu diterapkan sejak akhir Oktober 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.
Lihat Juga :