KPPU: Filosofi UU Persaingan Usaha Melindungi Proses, Bukan Pesaing
Sabtu, 22 November 2025 - 21:20 WIB
loading...
Diskusi Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perlindungan terhadap proses persaingan usaha yang adil dan sehat merupakan prasyarat fundamental bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga iklim usaha Indonesia, dengan pendekatan yang berfokus pada mekanisme pasar, bukan pada perlindungan individu pelaku usaha.
Hal ini mengemuka dalam diskusi “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). Acara ini menghadirkan Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq, Ridho Jusmadi, dan Investigator Utama Madya KPPU Hasiholan Pasaribu, serta dihadiri perwakilan divisi hukum dari berbagai perusahaan.
Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, dalam paparannya menegaskan bahwa filosofi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing. “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!
Noor Rofieq menekankan bahwa KPPU dalam menilai suatu praktik usaha selalu mempertimbangkan konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legal semata. Sebagai contoh, KPPU tidak serta merta menilai praktik bisnis melanggar hukum hanya karena terjadi kesamaan harga atau paralelisme. “Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya.
Lebih lanjut, Noor Rofieq memaparkan tiga aspek utama yang menjadi fokus KPPU dalam mengidentifikasi risiko pelanggaran. Pertama, pada aspek produksi, pelanggaran dapat terjadi jika volume produksi diatur bukan untuk efisiensi, melainkan dengan sengaja untuk menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Dorong Penguatan KPPU untuk Lindungi UMKM
Kedua, pada aspek pemasaran dan harga, KPPU tidak otomatis menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR) dan Return on Investment (ROI) turut diperhitungkan, terutama untuk industri padat modal. Ketiga, pada aspek distribusi, pelaku usaha diimbau untuk berhati-hati dalam mengganti distributor dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi, seperti pemberian tempo pembayaran yang berbeda secara tidak wajar untuk menyingkirkan pihak tertentu. “Namun, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran,” tambahnya.
Hal ini mengemuka dalam diskusi “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). Acara ini menghadirkan Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq, Ridho Jusmadi, dan Investigator Utama Madya KPPU Hasiholan Pasaribu, serta dihadiri perwakilan divisi hukum dari berbagai perusahaan.
Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, dalam paparannya menegaskan bahwa filosofi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing. “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!
Noor Rofieq menekankan bahwa KPPU dalam menilai suatu praktik usaha selalu mempertimbangkan konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legal semata. Sebagai contoh, KPPU tidak serta merta menilai praktik bisnis melanggar hukum hanya karena terjadi kesamaan harga atau paralelisme. “Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya.
Lebih lanjut, Noor Rofieq memaparkan tiga aspek utama yang menjadi fokus KPPU dalam mengidentifikasi risiko pelanggaran. Pertama, pada aspek produksi, pelanggaran dapat terjadi jika volume produksi diatur bukan untuk efisiensi, melainkan dengan sengaja untuk menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Dorong Penguatan KPPU untuk Lindungi UMKM
Kedua, pada aspek pemasaran dan harga, KPPU tidak otomatis menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR) dan Return on Investment (ROI) turut diperhitungkan, terutama untuk industri padat modal. Ketiga, pada aspek distribusi, pelaku usaha diimbau untuk berhati-hati dalam mengganti distributor dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi, seperti pemberian tempo pembayaran yang berbeda secara tidak wajar untuk menyingkirkan pihak tertentu. “Namun, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran,” tambahnya.
(nng)
Lihat Juga :