KPPU: Filosofi UU Persaingan Usaha Melindungi Proses, Bukan Pesaing

Sabtu, 22 November 2025 - 21:20 WIB
loading...
KPPU: Filosofi UU Persaingan...
Diskusi Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Perlindungan terhadap proses persaingan usaha yang adil dan sehat merupakan prasyarat fundamental bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga iklim usaha Indonesia, dengan pendekatan yang berfokus pada mekanisme pasar, bukan pada perlindungan individu pelaku usaha.

Hal ini mengemuka dalam diskusi “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). Acara ini menghadirkan Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq, Ridho Jusmadi, dan Investigator Utama Madya KPPU Hasiholan Pasaribu, serta dihadiri perwakilan divisi hukum dari berbagai perusahaan.

Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, dalam paparannya menegaskan bahwa filosofi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing. “Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Noor Rofieq menekankan bahwa KPPU dalam menilai suatu praktik usaha selalu mempertimbangkan konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legal semata. Sebagai contoh, KPPU tidak serta merta menilai praktik bisnis melanggar hukum hanya karena terjadi kesamaan harga atau paralelisme. “Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga. Dan ini harus diikuti oleh faktor-faktor lain,” katanya.



Lebih lanjut, Noor Rofieq memaparkan tiga aspek utama yang menjadi fokus KPPU dalam mengidentifikasi risiko pelanggaran. Pertama, pada aspek produksi, pelanggaran dapat terjadi jika volume produksi diatur bukan untuk efisiensi, melainkan dengan sengaja untuk menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Dorong Penguatan KPPU untuk Lindungi UMKM

Kedua, pada aspek pemasaran dan harga, KPPU tidak otomatis menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR) dan Return on Investment (ROI) turut diperhitungkan, terutama untuk industri padat modal. Ketiga, pada aspek distribusi, pelaku usaha diimbau untuk berhati-hati dalam mengganti distributor dan memastikan tidak ada unsur diskriminasi, seperti pemberian tempo pembayaran yang berbeda secara tidak wajar untuk menyingkirkan pihak tertentu. “Namun, praktik pelanggaran perpajakan yang berujung pada biaya produksi tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran,” tambahnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efektivitas Wegovy Jaga...
Efektivitas Wegovy Jaga Massa Otot Perkuat Posisi Pasar Novo Nordisk
Jurus Membangun Fondasi...
Jurus Membangun Fondasi TI Perusahaan yang Modern, Tangguh, dan Aman
Surat Keputusan AFPI...
Surat Keputusan AFPI Dinilai Tak Mengurangi Persaingan Usaha
Persaingan Kian Ketat,...
Persaingan Kian Ketat, Blibli Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025
Google Terancam Harus...
Google Terancam Harus Bayar Rp437 Miliar Setiap Tahun ke Media di Afrika Selatan
Soal Pabrik Sepatu Bata...
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi: Mungkin Kalah Saing
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Pemerintah Godok Perpes...
Pemerintah Godok Perpes Ojol, Bakal Atur Tarif hingga Kesejahteraan
Pakar Polimer ITB Minta...
Pakar Polimer ITB Minta Isu BPA Tak Dipakai untuk Persaingan Usaha
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved