Masuk Tahap Final, Airlangga: Omnibus Law Tinggal Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tinggal disahkan menjadi undang-undang. Saat ini, pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencapai 90% sebentar lagi masuk tahap final lalu diketok menjadi undang-undang.
"Sampai sekarang kami sudah melakukan pembahasan, di mana submit-nya sudah mencapai 90 persen yang dibahas," kata Airlangga dalam video virtual, Selasa (15/9/2020).
Menurut dia klasterisasi pengelompokan sektor strategis di dalam Omnibus Law sudah hampir selesai baik itu terkait ketenagakerjaan, kepastian hukum investasi hingga klaster UMKM dan koperasi. Bahkan pihaknya menyebut seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyetujui sehingga tinggal melakukan harmonisasi pasal-pasal krusial yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.
"Tinggal sekarang melakukan finalisasi daripada legal drafting, atau sering kita bahas sebagai harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga melakukan sinkronisasi serta perumusan," tandasnya.
"Sampai sekarang kami sudah melakukan pembahasan, di mana submit-nya sudah mencapai 90 persen yang dibahas," kata Airlangga dalam video virtual, Selasa (15/9/2020).
Menurut dia klasterisasi pengelompokan sektor strategis di dalam Omnibus Law sudah hampir selesai baik itu terkait ketenagakerjaan, kepastian hukum investasi hingga klaster UMKM dan koperasi. Bahkan pihaknya menyebut seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyetujui sehingga tinggal melakukan harmonisasi pasal-pasal krusial yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.
"Tinggal sekarang melakukan finalisasi daripada legal drafting, atau sering kita bahas sebagai harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga melakukan sinkronisasi serta perumusan," tandasnya.
(nng)