Pengembangan PLTP Dinilai Bisa Selaras dengan Konservasi Alam
Jum'at, 28 November 2025 - 18:24 WIB
loading...
Pengembangan energi panas bumi dinilai mampu berjalan seiring dengan upaya konservasi alam. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengembangan energi panas bumi dinilai mampu berjalan seiring dengan upaya konservasi alam, seiring meningkatnya kebutuhan energi nasional dan komitmen Indonesia mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. Pemerintah menilai percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) geothermal tak hanya menyediakan pasokan listrik bersih, tetapi juga memastikan kawasan taman nasional dan ekosistem tetap terlindungi.
Proyek pemanfaatan panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dikembangkan berdasarkan kajian ilmiah, proses perizinan ketat, dan penggunaan ruang yang telah lama dimanfaatkan masyarakat. Sejak 2022, tahapan eksplorasi berjalan mulai dari survei geologi, geofisika, geokimia, hingga pembukaan akses jalan pada zona pemanfaatan taman nasional.
"Yang digunakan adalah lahan eksisting, bukan kawasan hutan di zona inti. Prinsip konservasi tetap menjadi dasar, dan masyarakat justru dilibatkan sebagai mitra," ujar Kepala Balai Besar TNGGP, Arief Mahmud, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: 55 Pembangkit Energi Baru Terbarukan Menelan Nilai Investasi Rp25 Triliun, Tersebar di 15 Daerah
Area eksplorasi yang digunakan tercatat sangat kecil, hanya sekitar 0,02 persen dari total luas taman nasional. Proyek yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi Cipanas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 2778 K/30/MEM/2014 itu juga tidak melibatkan pembukaan hutan primer maupun wilayah ekologis penting. Seluruh kegiatan teknis dipastikan mengikuti standar internasional, mulai dari desain sumur berlapis casing hingga penggunaan blowout preventer (BOP). "Setiap tahapan harus melalui evaluasi risiko dan memenuhi standar konservasi," kata Subkoordinator Penyiapan dan Evaluasi EBTKE, Andi Susmanto.
Proyek pemanfaatan panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dikembangkan berdasarkan kajian ilmiah, proses perizinan ketat, dan penggunaan ruang yang telah lama dimanfaatkan masyarakat. Sejak 2022, tahapan eksplorasi berjalan mulai dari survei geologi, geofisika, geokimia, hingga pembukaan akses jalan pada zona pemanfaatan taman nasional.
"Yang digunakan adalah lahan eksisting, bukan kawasan hutan di zona inti. Prinsip konservasi tetap menjadi dasar, dan masyarakat justru dilibatkan sebagai mitra," ujar Kepala Balai Besar TNGGP, Arief Mahmud, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: 55 Pembangkit Energi Baru Terbarukan Menelan Nilai Investasi Rp25 Triliun, Tersebar di 15 Daerah
Area eksplorasi yang digunakan tercatat sangat kecil, hanya sekitar 0,02 persen dari total luas taman nasional. Proyek yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi Cipanas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 2778 K/30/MEM/2014 itu juga tidak melibatkan pembukaan hutan primer maupun wilayah ekologis penting. Seluruh kegiatan teknis dipastikan mengikuti standar internasional, mulai dari desain sumur berlapis casing hingga penggunaan blowout preventer (BOP). "Setiap tahapan harus melalui evaluasi risiko dan memenuhi standar konservasi," kata Subkoordinator Penyiapan dan Evaluasi EBTKE, Andi Susmanto.
Lihat Juga :