Pemerintah Akan Menutup 1.400 Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:45 WIB
loading...
Seorang pedagang emas lokal memperlihatkan sepotong emas setelah membelinya dari seorang penambang emas di lokasi tambang di Poboya, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, pada 12 April 2012. FOTO/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Indonesia meluncurkan operasi penertiban berskala besar untuk menutup sekitar 1.400 tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Pada November saja, otoritas setempat telah menutup hampir 300 lokasi tambang.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memulihkan kawasan konservasi sekaligus melindungi masyarakat dari risiko sosial maupun keselamatan yang ditimbulkan praktik tambang ilegal.
Baca Juga: Respons Bahlil Soal Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Proses Hukum Aja!
Direktur Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan praktik tambang ilegal selama ini tidak memberikan manfaat yang adil bagi warga lokal.
"Aktivitas penambangan ilegal hanya menguntungkan para investor, bukan masyarakat lokal yang bekerja di tambang. Pemerintah mendukung kemitraan yang positif, bukan perusakan dan eksploitasi alam," ujar dia dikutip dari VNA, Selasa (2/12/2025).
Tambang emas ilegal telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Aktivitas ini menyebabkan deforestasi, merusak habitat satwa, dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat sekitar. Risiko kecelakaan kerja juga sering terjadi karena tambang tidak memenuhi standar keselamatan.
Baca Juga: Timah Sinergi Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Merbuk
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Halimun Salak. Titik-titik aktivitas penambangan tanpa izin juga tersebar di Jambi, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, serta sejumlah taman nasional lainnya. Pemerintah menilai penanganan lintas wilayah diperlukan mengingat jaringan penambang dan pemodal sering kali bekerja secara terorganisasi.
Melalui kampanye penertiban ini, pemerintah berharap kerusakan kawasan konservasi dapat ditekan, sekaligus membuka jalan bagi pemulihan ekosistem yang rusak. Upaya berkelanjutan juga sedang disiapkan, termasuk memperkuat patroli lapangan dan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan praktik tambang ilegal tidak kembali muncul.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memulihkan kawasan konservasi sekaligus melindungi masyarakat dari risiko sosial maupun keselamatan yang ditimbulkan praktik tambang ilegal.
Baca Juga: Respons Bahlil Soal Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Proses Hukum Aja!
Direktur Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan praktik tambang ilegal selama ini tidak memberikan manfaat yang adil bagi warga lokal.
"Aktivitas penambangan ilegal hanya menguntungkan para investor, bukan masyarakat lokal yang bekerja di tambang. Pemerintah mendukung kemitraan yang positif, bukan perusakan dan eksploitasi alam," ujar dia dikutip dari VNA, Selasa (2/12/2025).
Tambang emas ilegal telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Aktivitas ini menyebabkan deforestasi, merusak habitat satwa, dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat sekitar. Risiko kecelakaan kerja juga sering terjadi karena tambang tidak memenuhi standar keselamatan.
Baca Juga: Timah Sinergi Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Merbuk
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Halimun Salak. Titik-titik aktivitas penambangan tanpa izin juga tersebar di Jambi, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, serta sejumlah taman nasional lainnya. Pemerintah menilai penanganan lintas wilayah diperlukan mengingat jaringan penambang dan pemodal sering kali bekerja secara terorganisasi.
Melalui kampanye penertiban ini, pemerintah berharap kerusakan kawasan konservasi dapat ditekan, sekaligus membuka jalan bagi pemulihan ekosistem yang rusak. Upaya berkelanjutan juga sedang disiapkan, termasuk memperkuat patroli lapangan dan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan praktik tambang ilegal tidak kembali muncul.
(nng)
Lihat Juga :