Industri Sawit Komitmen Terhadap Hak Anak dan Pekerja Perempuan di Perkebunan
Selasa, 02 Desember 2025 - 21:09 WIB
loading...
Diskusi rutin Forwatan yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12/2025). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pelaku industri sawit menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak anak dan pekerja perempuan sebagai bagian dari penerapan praktik sawit berkelanjutan. Di berbagai perkebunan, fasilitas pendukung kini semakin lengkap, mulai dari ruang laktasi, layanan kesehatan, pendidikan anak usia dini, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, yang menjadikan komoditas ini semakin ramah terhadap kelompok rentan.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) menjadi payung hukum baru bagi seluruh perusahaan. Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan lima kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur melalui kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya dalam diskusi Forwatan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Sawit Masih Jadi Andalan Ekonomi RI, Target Produksi 92 Juta Ton di 2045
Baginda menuturkan, Bappenas akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDGs, sehingga kinerja perusahaan sawit akan berdampak langsung terhadap audit ISPO. Ia mengingatkan bahwa isu keberlanjutan tidak hanya menjadi tuntutan global, tetapi juga kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia. Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung dan 7–8 juta tenaga kerja tidak langsung di sektor ini, sehingga sedikitnya 50 juta orang bergantung pada industri sawit.
Menurut Baginda, sawit menyumbang 3,5 persen terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui implementasi B40 serta rencana B50 pada 2026. Namun, ia tidak menampik masih adanya persoalan lapangan, seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, ketersediaan APD, fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata.
Ia juga menyoroti miskonsepsi mengenai isu pekerja anak di perkebunan. “Sering kali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah. Ketika didokumentasikan, mereka langsung dianggap bekerja,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan akan dianggap gagal dalam proses sertifikasi bila ditemukan pelanggaran.
Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu kemanusiaan, khususnya yang berkaitan dengan pekerja perempuan, belum menjadi perhatian publik secara memadai. Ia menambahkan bahwa berbagai tantangan seperti penyitaan lahan, beban ganda perempuan, hingga minimnya fasilitas penitipan anak perlu menjadi fokus dalam diskusi keberlanjutan sawit.
Peneliti Utama BRIN, Delima Hasri Azahari, juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membaca temuan di lapangan. Menurutnya, banyak kesimpulan terkait “pekerja anak” muncul akibat observasi yang keliru. Ia mendorong perbaikan fasilitas dasar, termasuk klinik kebun 24 jam dan sanitasi yang lebih baik di wilayah perkebunan. Meski kerangka hukum sudah kuat, implementasi dinilai masih perlu diperkuat melalui audit yang lebih ketat.
Di sisi lain, GAPKI melalui kompartemen Pekerja Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa 758 perusahaan anggotanya telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja. Pengurus GAPKI, Marja Yulianti, menyebut fasilitas seperti pelatihan K3, APD, posyandu, PAUD, dan ruang laktasi sudah menjadi standar perusahaan. Ia menegaskan bahwa isu perbedaan upah perempuan seringkali muncul akibat perbedaan jam kerja, bukan diskriminasi.
Baca Juga: Kementan Dorong Forwatan Aktif Dukung Kemajuan Sektor Pertanian
GAPKI juga menilai tuduhan mengenai pekerja anak sering kali merupakan kampanye hitam terhadap industri sawit. “Anak-anak yang ikut orang tuanya ke kebun lalu difoto secara diam-diam sering dianggap bekerja. Itu tidak benar dan merugikan perusahaan. Hingga kini, 69 persen anggota GAPKI sudah tersertifikasi ISPO,” ujar Marja.
Dalam forum yang sama, Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono, menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan petani dan pekerja merupakan investasi penting untuk mewujudkan industri sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak. Ia menyebut berbagai studi, mulai dari UNICEF hingga PAACLA Indonesia, menegaskan bahwa formalisasi status pekerja perempuan adalah intervensi paling krusial untuk memutus rantai pekerja anak.
“Ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya dan hak, ekonomi keluarga menjadi lebih stabil, dan risiko anak ikut bekerja di kebun menurun drastis,” ujarnya.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) menjadi payung hukum baru bagi seluruh perusahaan. Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan lima kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur melalui kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya dalam diskusi Forwatan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Sawit Masih Jadi Andalan Ekonomi RI, Target Produksi 92 Juta Ton di 2045
Baginda menuturkan, Bappenas akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDGs, sehingga kinerja perusahaan sawit akan berdampak langsung terhadap audit ISPO. Ia mengingatkan bahwa isu keberlanjutan tidak hanya menjadi tuntutan global, tetapi juga kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia. Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung dan 7–8 juta tenaga kerja tidak langsung di sektor ini, sehingga sedikitnya 50 juta orang bergantung pada industri sawit.
Menurut Baginda, sawit menyumbang 3,5 persen terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui implementasi B40 serta rencana B50 pada 2026. Namun, ia tidak menampik masih adanya persoalan lapangan, seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, ketersediaan APD, fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata.
Ia juga menyoroti miskonsepsi mengenai isu pekerja anak di perkebunan. “Sering kali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah. Ketika didokumentasikan, mereka langsung dianggap bekerja,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan akan dianggap gagal dalam proses sertifikasi bila ditemukan pelanggaran.
Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu kemanusiaan, khususnya yang berkaitan dengan pekerja perempuan, belum menjadi perhatian publik secara memadai. Ia menambahkan bahwa berbagai tantangan seperti penyitaan lahan, beban ganda perempuan, hingga minimnya fasilitas penitipan anak perlu menjadi fokus dalam diskusi keberlanjutan sawit.
Peneliti Utama BRIN, Delima Hasri Azahari, juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membaca temuan di lapangan. Menurutnya, banyak kesimpulan terkait “pekerja anak” muncul akibat observasi yang keliru. Ia mendorong perbaikan fasilitas dasar, termasuk klinik kebun 24 jam dan sanitasi yang lebih baik di wilayah perkebunan. Meski kerangka hukum sudah kuat, implementasi dinilai masih perlu diperkuat melalui audit yang lebih ketat.
Di sisi lain, GAPKI melalui kompartemen Pekerja Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan bahwa 758 perusahaan anggotanya telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja. Pengurus GAPKI, Marja Yulianti, menyebut fasilitas seperti pelatihan K3, APD, posyandu, PAUD, dan ruang laktasi sudah menjadi standar perusahaan. Ia menegaskan bahwa isu perbedaan upah perempuan seringkali muncul akibat perbedaan jam kerja, bukan diskriminasi.
Baca Juga: Kementan Dorong Forwatan Aktif Dukung Kemajuan Sektor Pertanian
GAPKI juga menilai tuduhan mengenai pekerja anak sering kali merupakan kampanye hitam terhadap industri sawit. “Anak-anak yang ikut orang tuanya ke kebun lalu difoto secara diam-diam sering dianggap bekerja. Itu tidak benar dan merugikan perusahaan. Hingga kini, 69 persen anggota GAPKI sudah tersertifikasi ISPO,” ujar Marja.
Dalam forum yang sama, Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono, menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan petani dan pekerja merupakan investasi penting untuk mewujudkan industri sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak. Ia menyebut berbagai studi, mulai dari UNICEF hingga PAACLA Indonesia, menegaskan bahwa formalisasi status pekerja perempuan adalah intervensi paling krusial untuk memutus rantai pekerja anak.
“Ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya dan hak, ekonomi keluarga menjadi lebih stabil, dan risiko anak ikut bekerja di kebun menurun drastis,” ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :