Dana Desa Tak Kunjung Cair, Purbaya: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih
Kamis, 04 Desember 2025 - 11:35 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait masalah tersendatnya pencairan Dana Desa tahap II di sejumlah daerah. Purbaya membenarkan adanya keterlambatan pencairan tersebut dan menyebut alasan utamanya adalah alokasi untuk program Koperasi Desa.
Purbaya menjelaskan bahwa sebagian anggaran Dana Desa memang dialokasikan secara spesifik untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Oleh karena itu, mekanisme pencairan porsi anggaran yang ditahan tersebut tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan kementerian lain.
"Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa," ujar Purbaya saat ditemui di BEI, dikutip Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Ungkap Kabar Terbaru Soal Utang Whoosh: Permintaannya Banyak Banget
Purbaya menegaskan bahwa penjelasan teknis dan masalah tersendatnya pencairan tersebut sepenuhnya berada di bawah ranah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. "Itu ranahnya Kementerian Desa," ucapnya.
Terkait polemik penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa oleh asosiasi pemerintah desa, Purbaya menanggapi dengan singkat, menilai keberatan tersebut sebagai hal yang lumrah. "Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak," kata Purbaya.
Adapun penundaan Dana Desa adalah kebijakan pemerintah untuk menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai agenda prioritas nasional. Tujuan kebijakan ini adalah mengubah paradigma pengelolaan Dana Desa dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi desa yang terpusat melalui institusi koperasi.
Baca Juga: Jawab Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai Bakal Sikat Pegawai Bandel
Polemik muncul karena Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK sebelumnya (PMK 108/2024). PMK 81/2025 secara eksplisit menambahkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa untuk mencairkan Dana Desa Tahap II (40 persen dari pagu Dana Desa).
Purbaya menjelaskan bahwa sebagian anggaran Dana Desa memang dialokasikan secara spesifik untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Oleh karena itu, mekanisme pencairan porsi anggaran yang ditahan tersebut tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan kementerian lain.
"Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa," ujar Purbaya saat ditemui di BEI, dikutip Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Ungkap Kabar Terbaru Soal Utang Whoosh: Permintaannya Banyak Banget
Purbaya menegaskan bahwa penjelasan teknis dan masalah tersendatnya pencairan tersebut sepenuhnya berada di bawah ranah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. "Itu ranahnya Kementerian Desa," ucapnya.
Terkait polemik penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa oleh asosiasi pemerintah desa, Purbaya menanggapi dengan singkat, menilai keberatan tersebut sebagai hal yang lumrah. "Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak," kata Purbaya.
Adapun penundaan Dana Desa adalah kebijakan pemerintah untuk menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai agenda prioritas nasional. Tujuan kebijakan ini adalah mengubah paradigma pengelolaan Dana Desa dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi desa yang terpusat melalui institusi koperasi.
Baca Juga: Jawab Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai Bakal Sikat Pegawai Bandel
Polemik muncul karena Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK sebelumnya (PMK 108/2024). PMK 81/2025 secara eksplisit menambahkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa untuk mencairkan Dana Desa Tahap II (40 persen dari pagu Dana Desa).
(nng)
Lihat Juga :