Dana Desa Tak Kunjung Cair, Purbaya: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih

Kamis, 04 Desember 2025 - 11:35 WIB
loading...
Dana Desa Tak Kunjung...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait masalah tersendatnya pencairan Dana Desa tahap II di sejumlah daerah. Purbaya membenarkan adanya keterlambatan pencairan tersebut dan menyebut alasan utamanya adalah alokasi untuk program Koperasi Desa.

Purbaya menjelaskan bahwa sebagian anggaran Dana Desa memang dialokasikan secara spesifik untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Oleh karena itu, mekanisme pencairan porsi anggaran yang ditahan tersebut tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan kementerian lain.

"Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa," ujar Purbaya saat ditemui di BEI, dikutip Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Purbaya Ungkap Kabar Terbaru Soal Utang Whoosh: Permintaannya Banyak Banget

Purbaya menegaskan bahwa penjelasan teknis dan masalah tersendatnya pencairan tersebut sepenuhnya berada di bawah ranah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. "Itu ranahnya Kementerian Desa," ucapnya.



Terkait polemik penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa oleh asosiasi pemerintah desa, Purbaya menanggapi dengan singkat, menilai keberatan tersebut sebagai hal yang lumrah. "Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak," kata Purbaya.

Adapun penundaan Dana Desa adalah kebijakan pemerintah untuk menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai agenda prioritas nasional. Tujuan kebijakan ini adalah mengubah paradigma pengelolaan Dana Desa dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi desa yang terpusat melalui institusi koperasi.

Baca Juga: Jawab Ultimatum Purbaya, Dirjen Bea Cukai Bakal Sikat Pegawai Bandel

Polemik muncul karena Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK sebelumnya (PMK 108/2024). PMK 81/2025 secara eksplisit menambahkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa untuk mencairkan Dana Desa Tahap II (40 persen dari pagu Dana Desa).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Rekomendasi
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Daftar Menteri Kabinet...
Daftar Menteri Kabinet Merah Putih, Dilantik Prabowo Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved