Purbaya Bongkar Orang Super Kaya RI Masih Dapat Subsidi
Kamis, 04 Desember 2025 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Purbaya menjelaskan, bahwa tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi karena masih ada kendala desain yang membuat masyarakat relatif kaya, atau bahkan orang super kaya tetap menikmati subsidi energi dan kompensasi.
“Tadi dalam membahas tentang peningkatan efisiensi penyaluran subsidi, utamanya itu. Jadi kita analisa dan lihat-lihat ternyata ada beberapa kendala dalam hal penyaluran subsidi, dari sisi desainnya juga ada,” tambah Purbaya.
Redesain ini melibatkan BUMN-BUMN strategis di bawah Danantara karena penyaluran subsidi energi dan kompensasi energi (seperti BBM dan listrik) diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Baca Juga: Siap-siap! Penyaluran Subsidi BBM, Listrik, hingga Bansos Bakal Pakai Face Recognition
Rapat kerja Komisi XI DPR yang membahas subsidi dan kompensasi APBN 2025 tersebut diputuskan tertutup dari media. Purbaya hadir didampingi Dirjen Anggaran Luky Alfirman dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio N. Kacaribu. Sementara Rosan hadir bersama petinggi BUMN, termasuk Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
Sebelumnya pada pertengahan November 2025, Kemenkeu telah merevisi skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN dan PT Pertamina melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025.
Dalam PMK baru ini, pembayaran kompensasi dilakukan secara bulanan, di mana 70% dari total tagihan kompensasi akan dibayarkan di awal, sementara sisanya 30% akan dilunasi pada bulan ke delapan. Kebijakan tersebut menjadi latar belakang penting dalam pengelolaan kompensasi energi tahunan yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp498,8 triliun.
“Tadi dalam membahas tentang peningkatan efisiensi penyaluran subsidi, utamanya itu. Jadi kita analisa dan lihat-lihat ternyata ada beberapa kendala dalam hal penyaluran subsidi, dari sisi desainnya juga ada,” tambah Purbaya.
Redesain ini melibatkan BUMN-BUMN strategis di bawah Danantara karena penyaluran subsidi energi dan kompensasi energi (seperti BBM dan listrik) diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Baca Juga: Siap-siap! Penyaluran Subsidi BBM, Listrik, hingga Bansos Bakal Pakai Face Recognition
Rapat kerja Komisi XI DPR yang membahas subsidi dan kompensasi APBN 2025 tersebut diputuskan tertutup dari media. Purbaya hadir didampingi Dirjen Anggaran Luky Alfirman dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio N. Kacaribu. Sementara Rosan hadir bersama petinggi BUMN, termasuk Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
Sebelumnya pada pertengahan November 2025, Kemenkeu telah merevisi skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN dan PT Pertamina melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025.
Dalam PMK baru ini, pembayaran kompensasi dilakukan secara bulanan, di mana 70% dari total tagihan kompensasi akan dibayarkan di awal, sementara sisanya 30% akan dilunasi pada bulan ke delapan. Kebijakan tersebut menjadi latar belakang penting dalam pengelolaan kompensasi energi tahunan yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp498,8 triliun.
(akr)
Lihat Juga :