Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025

Jum'at, 05 Desember 2025 - 18:00 WIB
loading...
Pegawai Pajak Dilarang...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Kebijakan ketat ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengamankan dan mengoptimalkan target penerimaan pajak tahun 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Larangan cuti ini hanya dikecualikan jika permohonan tersebut ditujukan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Ekonomi Belum Normal, Purbaya Tolak Kerek Pajak demi Kejar Target

"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).



Pengaturan cuti tahunan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, sambil tetap fokus pada langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, bahwa dokumen manajemen kepegawaian tersebut bersifat internal. Namun Ia membenarkan bahwa DJP secara rutin mengatur penjadwalan pegawai menjelang akhir tahun agar pelayanan kepada wajib pajak tetap optimal.

"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri," kata Rosmauli dalam keterangannya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret hingga Oktober, Realisasi Baru 70,2% dari Target 2025

Rosmauli menambahkan, bahwa pengaturan SDM pada periode krusial akhir tahun ini umum dilakukan di banyak lembaga pemerintah untuk memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik.

"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," ungkap Rosmauli.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Rekomendasi
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved