Debitur Korban Bencana Sumatera Dapat Relaksasi KUR hingga 3 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:37 WIB
loading...
A A A
"Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," jelas Menko Airlangga.

Sementara pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, pemerintah menyiapkan periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kredit.

Adapun bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi dilakukan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit (suplesi), serta subsidi bunga dan margin.

"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya nanti normal di 6%," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga provinsi tersebut sejak 10 Desember 2025.

Mahendra menyebutkan, terdapat tiga kebijakan utama dalam POJK tersebut. Pertama, restrukturisasi kredit berlaku bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akad Massal KUR 1.000...
Akad Massal KUR 1.000 UMKM, BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Centrepark Dukung Korban...
Centrepark Dukung Korban Banjir Sumatera lewat Lelang Singlet Emas SEA Games 2025
Wujudkan Hunian Layak...
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
BRI Salurkan KUR Rp178,78...
BRI Salurkan KUR Rp178,78 Triliun, Bidik 60.000 Unit KPR Subsidi di 2026
39.000 Hektare Sawah...
39.000 Hektare Sawah Pascabencana di Sumatera Kembali Ditanami
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Sumatera: 19.312 Huntara dan 357 Huntap Sudah Dibangun
Rekomendasi
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
10 Fakta Menarik Spanyol...
10 Fakta Menarik Spanyol Pecundangi Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved