Debitur Korban Bencana Sumatera Dapat Relaksasi KUR hingga 3 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:37 WIB
loading...
Debitur Korban Bencana...
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, proses restrukturisasi KUR diberikan dengan relaksasi sampai dengan 3 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, proses restrukturisasi KUR diberikan dengan relaksasi sampai dengan 3 tahun.

Menko Airlangga menyebut, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna di hari kemarin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk melanjutkan proses restrukturisasi KUR tersebut.

Baca Juga: Paket Khusus Kebijakan KUR Disiapkan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).



Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR dalam dua fase. Pada fase pertama, yang berlangsung Desember hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran dan penyalur KUR tidak menerima angsuran.

"Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," jelas Menko Airlangga.

Sementara pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, pemerintah menyiapkan periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kredit.

Adapun bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi dilakukan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit (suplesi), serta subsidi bunga dan margin.

"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya nanti normal di 6%," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga provinsi tersebut sejak 10 Desember 2025.

Mahendra menyebutkan, terdapat tiga kebijakan utama dalam POJK tersebut. Pertama, restrukturisasi kredit berlaku bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit.

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6%, Tanpa Batas Penarikan Ulang

Kemudian kedua, kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar (current), sehingga debitur dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan. Dan ketiga, untuk kredit hingga Rp10 miliar, penetapan status lancar hanya didasarkan pada kelancaran pembayaran tanpa persyaratan tambahan lainnya.

"Kami memperoleh keputusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan KUR, karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah," sebut Mahendra.

"Sehingga kemudian pada gilirannya terkait dengan KUR proses untuk perlakuan khusus, relaksasi dan restrukturisasinya semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi, untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akad Massal KUR 1.000...
Akad Massal KUR 1.000 UMKM, BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Centrepark Dukung Korban...
Centrepark Dukung Korban Banjir Sumatera lewat Lelang Singlet Emas SEA Games 2025
Wujudkan Hunian Layak...
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
BRI Salurkan KUR Rp178,78...
BRI Salurkan KUR Rp178,78 Triliun, Bidik 60.000 Unit KPR Subsidi di 2026
39.000 Hektare Sawah...
39.000 Hektare Sawah Pascabencana di Sumatera Kembali Ditanami
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Sumatera: 19.312 Huntara dan 357 Huntap Sudah Dibangun
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved