Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:14 WIB
loading...
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker, Yassierli menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi penentu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah melewati kajian panjang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Yassierli menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi penentu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah melewati kajian panjang bersama sejumlah pihak, khususnya serikat pekerja. Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" ungkapnya.

Baca Juga: UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah

Selain menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, Menaker Yassierli mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu komponen penting dalam penetapan upah minimum.

"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," lanjutnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Rekomendasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved