Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Rabu, 17 Desember 2025 - 15:14 WIB
loading...
Menaker, Yassierli menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi penentu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah melewati kajian panjang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Yassierli menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi penentu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah melewati kajian panjang bersama sejumlah pihak, khususnya serikat pekerja. Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" ungkapnya.
Baca Juga: UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah
Selain menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, Menaker Yassierli mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu komponen penting dalam penetapan upah minimum.
"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," lanjutnya.
"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" ungkapnya.
Baca Juga: UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah
Selain menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, Menaker Yassierli mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu komponen penting dalam penetapan upah minimum.
"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," lanjutnya.
Lihat Juga :