Daerah Terdampak Bencana Bisa Dapat TKD Tanpa Syarat, Kemenkeu Siapkan Rp43,8 Triliun
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Untuk menjaga aspek akuntabilitas dalam proses penghapusan utang ini, Kemenkeu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan penilaian kerusakan infrastruktur dilakukan secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Transfer ke Daerah Rp644,9 Triliun per September
Langkah pemulihan lain yang disiapkan adalah optimalisasi asuransi Barang Milik Negara (BMN). Aset-aset milik kementerian atau lembaga di daerah bencana yang telah diasuransikan akan didorong untuk segera dicairkan klaimnya.
Dana dari klaim asuransi tersebut nantinya akan langsung dialokasikan untuk pembangunan kembali aset-aset pemerintah yang rusak akibat bencana. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban belanja modal APBN secara langsung dalam proses rehabilitasi bangunan milik negara di daerah.
(akr)
Lihat Juga :