KEM Dorong Penguatan Rantai Nilai Ekonomi Masyarakat Hukum Adat
Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05 WIB
loading...
Kemenhut bersama KEM mendorong percepatan penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menindaklanjuti komitmen Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim (COP30), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) mendorong percepatan penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat. Fokusnya kini bergeser dari sekadar pengakuan administratif kepada penguatan ekonomi masyarakat adat sebagai pelaku usaha berkelanjutan.
Kolaborasi ini bertujuan agar pengelolaan Hutan Adat tidak hanya menjaga kelestarian, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA) melalui rantai nilai ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
"Peningkatan kesejahteraan MHA membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi nasional dan internasional. Masyarakat adat harus memiliki posisi tawar yang setara, bukan hanya sebagai pemasok bahan mentah," ujar Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Inovatif TFFF, Skema Lestarikan Hutan Tropis dan Dukung Masyarakat Adat
Kondisi saat ini menunjukkan posisi MHA masih rentan dalam sistem pasar, menghadapi keterbatasan kapasitas produksi, akses pembiayaan, dan ketergantungan pada tengkulak. Potensi ekonomi dari hasil hutan bukan kayu hingga jasa lingkungan pun belum optimal meningkatkan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi hal tersebut, KEM mendorong pendekatan kolaboratif. Bustar Maitar, CEO EcoNusa yang merupakan anggota KEM, mencontohkan model KOBUMI di Papua dan Maluku yang memberikan jaminan pasar dan harga adil. Sementara itu, Direktur PT Sosial Bisnis Indonesia (SOBI), Matt Danalan Saragih, menekankan pentingnya kemitraan jangka panjang dan digitalisasi untuk menjamin kualitas dan keterlacakan produk.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penetapan Hutan Adat hanyalah langkah awal. Menurutnya, tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi MHA yang selaras dengan kearifan lokal.
Baca Juga: Masyarakat Adat Kawei Raja Ampat Sampaikan Aspirasi ke Anggota DPD RI
Sebagai tindak lanjut konkret, KEM telah menginisiasi pemetaan potensi, tantangan, dan kebutuhan intervensi prioritas bagi MHA. Inisiatif ini diharapkan menjadi fondasi kolaborasi lintas sektor untuk membangun rantai nilai ekonomi Hutan Adat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kolaborasi ini bertujuan agar pengelolaan Hutan Adat tidak hanya menjaga kelestarian, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA) melalui rantai nilai ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
"Peningkatan kesejahteraan MHA membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi nasional dan internasional. Masyarakat adat harus memiliki posisi tawar yang setara, bukan hanya sebagai pemasok bahan mentah," ujar Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Inovatif TFFF, Skema Lestarikan Hutan Tropis dan Dukung Masyarakat Adat
Kondisi saat ini menunjukkan posisi MHA masih rentan dalam sistem pasar, menghadapi keterbatasan kapasitas produksi, akses pembiayaan, dan ketergantungan pada tengkulak. Potensi ekonomi dari hasil hutan bukan kayu hingga jasa lingkungan pun belum optimal meningkatkan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi hal tersebut, KEM mendorong pendekatan kolaboratif. Bustar Maitar, CEO EcoNusa yang merupakan anggota KEM, mencontohkan model KOBUMI di Papua dan Maluku yang memberikan jaminan pasar dan harga adil. Sementara itu, Direktur PT Sosial Bisnis Indonesia (SOBI), Matt Danalan Saragih, menekankan pentingnya kemitraan jangka panjang dan digitalisasi untuk menjamin kualitas dan keterlacakan produk.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penetapan Hutan Adat hanyalah langkah awal. Menurutnya, tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi MHA yang selaras dengan kearifan lokal.
Baca Juga: Masyarakat Adat Kawei Raja Ampat Sampaikan Aspirasi ke Anggota DPD RI
Sebagai tindak lanjut konkret, KEM telah menginisiasi pemetaan potensi, tantangan, dan kebutuhan intervensi prioritas bagi MHA. Inisiatif ini diharapkan menjadi fondasi kolaborasi lintas sektor untuk membangun rantai nilai ekonomi Hutan Adat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
(nng)
Lihat Juga :