Petani Bawang Brebes Mengeluhkan Masuknya Bawang Bombai Mini Tanpa Izin
Senin, 22 Desember 2025 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kementan Dorong Lombok Timur Jadi Lumbung Bawang Putih Nasional
Terpisah, Taufik Irawan, Ketua Tim Kerja Hukum Ditjen Holtikultura Kementerian Pertanian menerangkan, dalam keputusan Mentan 105 tahun 2017 disebutkan, bawang bombai bisa masuk ke Indonesia dengan syarat diameter di atas 5 cm sehingga tidak menyerupai bawang merah nasional. Ditambahkan, Kementan sejauh ini tidak mengatur soal impor bombai ukuran mini.
"Perlu digarisbawahi, dalam keputusan Mentan nomor 105 tahun 2017 itu jelas, bawang bombai yang bisa masuk Indonesia harus memiliki diameter di atas 5 cm, tidak menyerupai bawang nasional. Kementerian pertanian tidak ada ketentuan yang mengatur masuknya bawang bawang bombai mini. Aturan kami jelas melarang itu," tegas Taufik.
Soal masuknya bombai mini, Taufik mengaku, Kementan tidak pernah memberikan rekomendasi pada siapapun. Karena dalam Keputusan Mentan, sudah jelas ada pelarangan impor bawang merah konsumsi.
Terpisah, Taufik Irawan, Ketua Tim Kerja Hukum Ditjen Holtikultura Kementerian Pertanian menerangkan, dalam keputusan Mentan 105 tahun 2017 disebutkan, bawang bombai bisa masuk ke Indonesia dengan syarat diameter di atas 5 cm sehingga tidak menyerupai bawang merah nasional. Ditambahkan, Kementan sejauh ini tidak mengatur soal impor bombai ukuran mini.
"Perlu digarisbawahi, dalam keputusan Mentan nomor 105 tahun 2017 itu jelas, bawang bombai yang bisa masuk Indonesia harus memiliki diameter di atas 5 cm, tidak menyerupai bawang nasional. Kementerian pertanian tidak ada ketentuan yang mengatur masuknya bawang bawang bombai mini. Aturan kami jelas melarang itu," tegas Taufik.
Soal masuknya bombai mini, Taufik mengaku, Kementan tidak pernah memberikan rekomendasi pada siapapun. Karena dalam Keputusan Mentan, sudah jelas ada pelarangan impor bawang merah konsumsi.
(akr)
Lihat Juga :