Taat Pajak dan Regulasi di Industri Energi, Turbion Diganjar Berbagai Penghargaan

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:15 WIB
loading...
Taat Pajak dan Regulasi...
Penghargaan yang diterima Turbion merupakan bentuk kepercayaan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Turbion memperoleh pengakuan atas ketaatannya sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) di Kepulauan Riau pada 2019, 2023, dan 2025. Rekam jejak ini mencerminkan penerapan tata kelola perpajakan yang dijalankan secara tertib, transparan, dan konsisten sebagai bagian dari praktik usaha perusahaan.

Pengakuan atas kepatuhan operasional juga diperoleh pada 2022, ketika Turbion menerima BPH Migas Award dalam kategori Ketaatan Pemenuhan Penyediaan Cadangan Operasional BBM. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan cadangan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca juga: 8 Poin Kerja Sama Indonesia-Brasil, dari Sektor Energi hingga Sains-Teknologi

Pengakuan di tingkat nasional diterima pada 2024, saat Turbion dinobatkan sebagai Badan Usaha BBM Terbaik Kategori Menengah dalam ajang BPH Migas Award 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada konsistensi kinerja perusahaan dalam memenuhi regulasi, menjaga standar operasional, serta menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Direktur Turbion, Kimsai mengatakan, apresiasi yang diterima perusahaan merupakan hasil dari komitmen jangka panjang terhadap kepatuhan dan tata kelola. Penghargaan yang diterima Turbion merupakan bentuk kepercayaan atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi dan standar yang berlaku. ”Kepatuhan bagi kami bukan hanya kewajiban, tetapi komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan bisnis serta kepercayaan para pemangku kepentingan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (23/12/2025).

Rangkaian pengakuan tersebut mencerminkan proses yang dijalani secara bertahap dan berkelanjutan. Bagi Turbion, setiap apresiasi bukan sekadar capaian, melainkan pengingat untuk terus menjaga standar, tanggung jawab, dan konsistensi dalam menjalankan perannya di sektor energi , khususnya untuk mendukung kebutuhan industri dan maritim.

Turbion merupakan badan usaha yang bergerak di sektor energi, dengan fokus pada penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan industri dan sektor maritim. Layanan yang dijalankan mencakup penyaluran berbagai jenis BBM yang digunakan oleh kapal, fasilitas industri, serta aktivitas operasional pendukung lainnya di bidang energi. Baca juga: Kian Menipis, Cadangan Energi Fosil RI Diramal Habis Sebelum 2045

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Turbion menempatkan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar operasional, serta tata kelola perusahaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis sehari-hari. Pendekatan ini dijalankan secara konsisten dan menjadi fondasi perusahaan dalam menghadapi dinamika sektor energi yang terus berkembang.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved