BSI Resmi Jadi Bank BUMN, Sandang Status Persero
Selasa, 23 Desember 2025 - 19:49 WIB
loading...
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) kini telah memantapkan posisinya sebagai bagian dari jajaran BUMN. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) kini telah memantapkan posisinya sebagai bagian dari jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025), BSI melakukan penyesuaian besar pada Anggaran Dasar perseroan untuk menyelaraskan statusnya dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Status BSI dengan sandang Persero sebagai BUMN kini setara dengan BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN berkat kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia.
"Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN," tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Harga Terus Naik, BSI Catat Penjualan 1 Ton Emas
Selain menyelaraskan diri dengan Undang-Undang BUMN, BSI juga melakukan pemutakhiran Anggaran Dasar berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola syariah di mana Dewan Pengawas Syariah (DPS) kini memiliki posisi strategis sebagai pihak utama bank, sejajar dengan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
"Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah," tulis bahan rapat tersebut.
Sebagai bagian dari integrasi ke dalam standar BUMN, RUPSLB BSI juga menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 kepada Dewan Komisaris. Pola ini merupakan praktik lazim yang selama ini telah dijalankan oleh bank-bank Himbara lainnya dalam menjaga efektivitas manajemen.
Baca Juga: Profil Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru BSI yang Sebelumnya Pimpin BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun RUPSLB telah mengesahkan langkah-langkah strategis ini, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyono dan Wakil Direktur Utama Bob Tyaska Ananta belum memberikan komentar lebih mendalam saat dikonfirmasi. Seluruh rangkaian rapat dilakukan secara elektronik guna mematuhi prinsip keterbukaan informasi bagi perusahaan publik.
Status BSI dengan sandang Persero sebagai BUMN kini setara dengan BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN berkat kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia.
"Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN," tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Harga Terus Naik, BSI Catat Penjualan 1 Ton Emas
Selain menyelaraskan diri dengan Undang-Undang BUMN, BSI juga melakukan pemutakhiran Anggaran Dasar berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola syariah di mana Dewan Pengawas Syariah (DPS) kini memiliki posisi strategis sebagai pihak utama bank, sejajar dengan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
"Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah," tulis bahan rapat tersebut.
Sebagai bagian dari integrasi ke dalam standar BUMN, RUPSLB BSI juga menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 kepada Dewan Komisaris. Pola ini merupakan praktik lazim yang selama ini telah dijalankan oleh bank-bank Himbara lainnya dalam menjaga efektivitas manajemen.
Baca Juga: Profil Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru BSI yang Sebelumnya Pimpin BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun RUPSLB telah mengesahkan langkah-langkah strategis ini, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyono dan Wakil Direktur Utama Bob Tyaska Ananta belum memberikan komentar lebih mendalam saat dikonfirmasi. Seluruh rangkaian rapat dilakukan secara elektronik guna mematuhi prinsip keterbukaan informasi bagi perusahaan publik.
(nng)
Lihat Juga :