Menhub Bakal Panggil Operator Bus Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Selasa, 23 Desember 2025 - 20:57 WIB
loading...
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat meninjau kesiapan Nataru di Stasiun Pasar Senen, Selasa (23/12/2025). FOTO/Iqbal Dwi P
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akan memanggil operator Bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Tol KM 420-200 di Simpang Susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari. Menhub juga telah memberikan instruksi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, untuk memanggil seluruh operator bus tujuannya untuk memberi penekanan terhadap aspek keselamatan berkendara, terutama kondisi supir.
"Kita sudah melibatkan KNKT, kemarin saya sudah minta ke Dirjen Darat untuk memanggil semua operator dan ownernya untuk mengingatkan kembali. Kita ingatkan bahwa tidak hanya kelaikan kendaraannya, tapi juga memperhatikan pengemudinya," ujar Menhub saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
Dudy meminta para owner atau operator bus untuk tidak memaksakan pengemudi untuk kejar setoran. Namun perlu memperhatikan kondisi pengemudi agar tetap fit dan cukup istirahat sebelum berkendara. "Sehingga mereka tidak bekerja, misalnya overtime atau terlalu lelah. Itu yang terus menjadi perhatian kita, kita akan terus mengimbau," lanjut Menhub.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono meminta Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan bus yang terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
"Saya sudah meminta jajaran Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk investigasi tuntas semuanya. Intinya kita tidak ingin ada kecelakaan maut yang terjadi lagi," tegas AHY.
Baca Juga: Bus Cahaya Trans Tujuan Jakarta-Yogyakarta Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Tewas
AHY mengatakan, setiap kendaraan umum penumpang yang melintas di jalan raya harus dalam status laik jalan. Ia meminta Kementerian Perhubungan untuk memperketat pengawasan dan memberikan izin kepada operator kendaraan. "Harus sesuai dengan aturan, kendaraannya di cek dengan benar. Pengemudi juga harus fit dan sesuai dengan ketentuan. Sehingga kita mencegah terjadinya korban di jalan raya," pungkasnya.
"Kita sudah melibatkan KNKT, kemarin saya sudah minta ke Dirjen Darat untuk memanggil semua operator dan ownernya untuk mengingatkan kembali. Kita ingatkan bahwa tidak hanya kelaikan kendaraannya, tapi juga memperhatikan pengemudinya," ujar Menhub saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
Dudy meminta para owner atau operator bus untuk tidak memaksakan pengemudi untuk kejar setoran. Namun perlu memperhatikan kondisi pengemudi agar tetap fit dan cukup istirahat sebelum berkendara. "Sehingga mereka tidak bekerja, misalnya overtime atau terlalu lelah. Itu yang terus menjadi perhatian kita, kita akan terus mengimbau," lanjut Menhub.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono meminta Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan bus yang terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
"Saya sudah meminta jajaran Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk investigasi tuntas semuanya. Intinya kita tidak ingin ada kecelakaan maut yang terjadi lagi," tegas AHY.
Baca Juga: Bus Cahaya Trans Tujuan Jakarta-Yogyakarta Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Tewas
AHY mengatakan, setiap kendaraan umum penumpang yang melintas di jalan raya harus dalam status laik jalan. Ia meminta Kementerian Perhubungan untuk memperketat pengawasan dan memberikan izin kepada operator kendaraan. "Harus sesuai dengan aturan, kendaraannya di cek dengan benar. Pengemudi juga harus fit dan sesuai dengan ketentuan. Sehingga kita mencegah terjadinya korban di jalan raya," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :