Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:38 WIB
loading...
Patuhi UU BUMN, RUPSLB...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada Senin (29/12/2025) menyetujui 3 (tiga) mata acara yaitu Perubahan Hak Atas Saham Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Memberikan Persetujuan Atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.

Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implementasinya adalah perubahan nama Perseroan yang semula PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Sedangkan pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode Tahun 2026-2030 termasuk perubahannya kepada Dewan Komisaris Perseroan, dijalankan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyampaikan bahwa keputusan RUPSLB ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi tata kelola Perseroan. “Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujarnya.

PGN menegaskan bahwa keputusan RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat Perseroan dalam struktur tata kelola, kepastian regulasi, serta keberlanjutan kinerja jangka panjang, sejalan dengan mandat PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cuan Maksimal! PGN Pertahankan...
Cuan Maksimal! PGN Pertahankan Rasio Dividen 80% Senilai US$ 172,29 Juta
Menuju Industri Hijau:...
Menuju Industri Hijau: PGN Rintis Ekosistem CCS demi Amonia Rendah Karbon
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pasokan Gas Domestik, PGN Siap Serap Pasokan LNG dari Proyek Abadi LNG Blok Masela
PGN Amankan Kesepakatan...
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
61 Tahun Melayani: PGN...
61 Tahun Melayani: PGN Terus Bergerak Menjadi Pilar Ketahanan Energi Indonesia
PGN Raih ISO 55001,...
PGN Raih ISO 55001, Bukti Ketangguhan Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi
Belasan UMKM di Tangerang...
Belasan UMKM di Tangerang Dapat Bantuan Modal Usaha
Batik Fair di Surabaya,...
Batik Fair di Surabaya, PGN Dorong Pemberdayaan UMKM dan Anak Disabilitas
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Rekomendasi
Isak-Gyokeres Mengamuk,...
Isak-Gyokeres Mengamuk, Swedia Gilas Tunisia dan Rebut Takhta Grup F
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Berita Terkini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved