Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:38 WIB
loading...
Patuhi UU BUMN, RUPSLB...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada Senin (29/12/2025) menyetujui 3 (tiga) mata acara yaitu Perubahan Hak Atas Saham Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Memberikan Persetujuan Atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.

Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implementasinya adalah perubahan nama Perseroan yang semula PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Sedangkan pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode Tahun 2026-2030 termasuk perubahannya kepada Dewan Komisaris Perseroan, dijalankan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyampaikan bahwa keputusan RUPSLB ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi tata kelola Perseroan. “Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujarnya.

PGN menegaskan bahwa keputusan RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat Perseroan dalam struktur tata kelola, kepastian regulasi, serta keberlanjutan kinerja jangka panjang, sejalan dengan mandat PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cuan Maksimal! PGN Pertahankan...
Cuan Maksimal! PGN Pertahankan Rasio Dividen 80% Senilai US$ 172,29 Juta
Menuju Industri Hijau:...
Menuju Industri Hijau: PGN Rintis Ekosistem CCS demi Amonia Rendah Karbon
Dukung Keberlanjutan...
Dukung Keberlanjutan Pasokan Gas Domestik, PGN Siap Serap Pasokan LNG dari Proyek Abadi LNG Blok Masela
PGN Amankan Kesepakatan...
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
61 Tahun Melayani: PGN...
61 Tahun Melayani: PGN Terus Bergerak Menjadi Pilar Ketahanan Energi Indonesia
PGN Raih ISO 55001,...
PGN Raih ISO 55001, Bukti Ketangguhan Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi
Belasan UMKM di Tangerang...
Belasan UMKM di Tangerang Dapat Bantuan Modal Usaha
Batik Fair di Surabaya,...
Batik Fair di Surabaya, PGN Dorong Pemberdayaan UMKM dan Anak Disabilitas
PGN Gelar Program Tukar...
PGN Gelar Program Tukar Sampah Plastik untuk BBG
Rekomendasi
Ruben Onsu Syok Lihat...
Ruben Onsu Syok Lihat Betrand Peto Menangis, Siap Ajak Onyo Bicara dari Hati ke Hati
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Berita Terkini
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved