Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax? Yuk Simak Langkah-langkahnya!

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:39 WIB
loading...
Bagaimana Cara Aktivasi...
Seluruh wajib pajak (WP) diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta melakukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai langkah persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seluruh wajib pajak (WP) diminta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) serta melakukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai langkah persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur bahwa mulai Tahun Pajak 2025, seluruh wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, efisien, dan transparan. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem ini, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.


Berikut tahapan aktivasi akun Coretax:

Buka laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id), lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).

Baca Juga: Syarat Wajib Lapor SPT, 10,22 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025

Lakukan verifikasi identitas.
Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
Cek email untuk melihat surat penerbitan akun wajib pajak yang sudah berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Log in kembali ke Coretax DJP, lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi!

Lanjut ke Pembuatan Kode Otorisasi DJP

Aktivasi akun Coretax DJP belum cukup. Untuk dapat menikmati layanan perpajakan dengan lebih nyaman dan praktis melalui Coretax DJP, Kawan Pajak juga perlu membuat kode otorisasi DJP (KO DJP). Apakah itu?

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax DJP harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

Log in di Coretax DJP

Masuk ke “Portal Saya” lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
Masukkan “ID Penandatangan” atau buat passphrase.
Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Setelah KO berhasil dibuat, KO tersebut harus divalidasi juga ya Kawan Pajak, mari kita simak caranya!

Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti

Masuk ke “Portal Saya”, yaitu “Profil Saya”.
Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, lalu tab “Digital Certificate”.
Pastikan status “VALID”. Jika masih “INVALID”, klik “Periksa Status”.
Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”.
Dokumen penerbitan KO DJP akan terbit di menu “Dokumen Saya”.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved