UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN

Jum'at, 02 Januari 2026 - 19:15 WIB
loading...
UMP 2026, KSPI Bakal...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh jalur hukum menyusul penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di DKI Jakarta. FOTO/dok.SindoNews dan Jawa Barat
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menempuh jalur hukum menyusul penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, seiring rencana aksi besar-besaran buruh pada 8 Januari 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026. Gugatan tersebut ditujukan untuk meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sekitar Rp5,89 juta.

Menurut Said Iqbal, penetapan UMP DKI Jakarta saat ini tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menilai daya beli buruh Jakarta terus tergerus, sementara biaya hidup di ibu kota semakin tinggi.

"UMP Jakarta harus direvisi agar mendekati atau mencapai 100 persen KHL. Jika tidak, buruh akan semakin tertinggal dan daya beli terus menurun," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!

Selain gugatan di Jakarta, KSPI juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah. Gugatan tersebut akan diajukan oleh tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat karena kebijakan UMSK dinilai melanggar prosedur dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.



Said Iqbal menilai revisi UMSK Jawa Barat dilakukan tanpa mekanisme yang benar karena tidak melalui Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 49/2025. Ia juga menyoroti ketimpangan penetapan upah, di mana UMSK industri makanan seperti pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan industri elektronik multinasional.

Baca Juga: Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta

Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK tersebut resmi diberlakukan, karena dinilai telah menghilangkan hak buruh atas upah sektoral. "Langkah hukum ini ditempuh karena hak buruh dihilangkan dan prosedur penetapan upah diduga melanggar aturan yang berlaku," tegas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved