Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:16 WIB
loading...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Membayar pajak tepat waktu tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi juga dapat memberikan manfaat finansial yang lebih besar. Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menikmati keringanan pokok PBB-P2 tanpa perlu mengajukan permohonan.

"Artinya, masyarakat yang memenuhi ketentuan periode pembayaran akan langsung memperoleh potongan secara otomatis saat melakukan pembayaran," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip, Senin (12/5/2026).

Baca Juga: Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Di sisi lain, insentif tersebut juga mendorong pembayaran pajak tepat waktu, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban sejak awal periode.

"Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap. Wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan pokok sebesar 10%," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Rekomendasi
Iran Balas Serang Pangkalan...
Iran Balas Serang Pangkalan AS di Qatar, Bahrain, dan UEA
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD, SMP, dan SMA/SMK 2026, Orang Tua Wajib Tahu!
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved