Kuota Impor Dipangkas Jadi 30.000 Ton, Pengusaha Daging Protes
Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:02 WIB
loading...
Sejumlah asosiasi pengusaha daging sapi yang tergabung dalam berbagai wadah industri menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah terkait alokasi kuota impor daging sapi reguler untuk tahun 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah asosiasi pengusaha daging sapi yang tergabung dalam berbagai wadah industri menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah terkait alokasi kuota impor daging sapi reguler untuk tahun 2026. Langkah protes ini mencuat setelah kouta impor bagi pihak swasta dilaporkan mengalami pemangkasan drastis menjadi hanya 30.000 ton, atau merosot hingga 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kegelisahan para pelaku usaha ini memuncak dengan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian di Jakarta. Para importir mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah yang memangkas kuota tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, mengingat pada tahun lalu alokasi impor daging sapi reguler berada di angka 180.000 ton.
"Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kouta impor daging sapi reguler diberikan hanya 30.000 ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180.000 ton," ujar wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK kepada wartawan usai menyambangi Ditjen PKH, Jumat (9/1).
Selain APPHI, delegasi pengusaha ini juga didampingi oleh perwakilan dari Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA). Mereka menilai kebijakan ini tidak hanya mengejutkan secara administratif, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri daging nasional secara sistematis.
Direktur Eksekutif APDDI, Teguh Boediyana, menyatakan bahwa para pengusaha telah menyiapkan rencana operasional tahunan berdasarkan realisasi kuota tahun lalu. Pemangkasan mendadak ini dianggap menempatkan perusahaan dalam situasi yang sangat pelik. Menurutnya, keterbatasan kuota akan berimbas langsung pada efisiensi perusahaan, termasuk risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menekan kerugian operasional.
Para importir juga menyoroti adanya ketimpangan dalam distribusi mandat impor. Marina memaparkan bahwa dari total kuota impor 297.000 ton yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, porsi terbesar dialokasikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT PPI. Alokasi tersebut mencakup 100.000 ton daging kerbau India, 75.000 ton daging sapi Brasil, serta 75.000 ton dari negara mitra lainnya.
Sebaliknya, sebanyak 108 perusahaan swasta harus berbagi jatah di angka 30.000 ton, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan industri. Selain volume yang menyusut, pengusaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk (kode HS) yang boleh diimpor, yang dinilai tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi kebutuhan pasar yang beragam.
Kondisi ini dipandang bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengarahkan penyederhanaan birokrasi impor, terutama untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha menyayangkan bahwa arahan strategis tersebut belum sepenuhnya terimplementasi dalam tatanan teknis di kementerian terkait.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Pengancaman Pengusaha dan Monopoli Impor Daging
Sektor yang paling terdampak langsung dari pembatasan ini adalah industri Hotel, Restoran, dan Katering (Horeka). Marina menekankan bahwa industri Horeka membutuhkan spesifikasi daging tertentu yang selama ini dipenuhi oleh swasta. Ketidakmampuan pemenuhan stok dari jalur swasta dikhawatirkan akan mengganggu kinerja sektor pariwisata dan kuliner yang menjadi tulang punggung ekonomi riil.
Teguh menambahkan bahwa keterlibatan swasta sangat krusial dalam menjaga keseimbangan pasar. Ia berpendapat bahwa penguasaan distribusi oleh BUMN semestinya difokuskan pada penugasan khusus seperti stabilisasi harga atau keadaan darurat, namun kenyataannya harga di tingkat pasar seringkali tetap fluktuatif meskipun ada intervensi melalui impor penugasan.
Ketidakterbukaan informasi mengenai alasan pemangkasan kuota ini dinilai sebagai langkah mundur dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Minimnya ruang diskusi sebelum kebijakan diketuk membuat pelaku usaha merasa dianaktirikan dalam ekosistem tata niaga daging nasional yang seharusnya bersifat kolaboratif antara pemerintah, BUMN, dan swasta.
Baca Juga: Pengusaha Daging Resah, Pemerintah Diduga Hambat Izin Impor
Sebagai tindak lanjut, para pengusaha tidak hanya melayangkan keberatan kepada Kementerian Pertanian. Surat keluhan dan permohonan peninjauan ulang kebijakan ini juga akan ditembuskan kepada Kementerian Perdagangan serta Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan, dengan harapan ada solusi moderat yang bisa menyelamatkan industri daging dalam negeri.
Kegelisahan para pelaku usaha ini memuncak dengan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian di Jakarta. Para importir mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah yang memangkas kuota tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, mengingat pada tahun lalu alokasi impor daging sapi reguler berada di angka 180.000 ton.
"Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kouta impor daging sapi reguler diberikan hanya 30.000 ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180.000 ton," ujar wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK kepada wartawan usai menyambangi Ditjen PKH, Jumat (9/1).
Selain APPHI, delegasi pengusaha ini juga didampingi oleh perwakilan dari Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA). Mereka menilai kebijakan ini tidak hanya mengejutkan secara administratif, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri daging nasional secara sistematis.
Direktur Eksekutif APDDI, Teguh Boediyana, menyatakan bahwa para pengusaha telah menyiapkan rencana operasional tahunan berdasarkan realisasi kuota tahun lalu. Pemangkasan mendadak ini dianggap menempatkan perusahaan dalam situasi yang sangat pelik. Menurutnya, keterbatasan kuota akan berimbas langsung pada efisiensi perusahaan, termasuk risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menekan kerugian operasional.
Para importir juga menyoroti adanya ketimpangan dalam distribusi mandat impor. Marina memaparkan bahwa dari total kuota impor 297.000 ton yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, porsi terbesar dialokasikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT PPI. Alokasi tersebut mencakup 100.000 ton daging kerbau India, 75.000 ton daging sapi Brasil, serta 75.000 ton dari negara mitra lainnya.
Sebaliknya, sebanyak 108 perusahaan swasta harus berbagi jatah di angka 30.000 ton, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan industri. Selain volume yang menyusut, pengusaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk (kode HS) yang boleh diimpor, yang dinilai tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi kebutuhan pasar yang beragam.
Kondisi ini dipandang bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengarahkan penyederhanaan birokrasi impor, terutama untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha menyayangkan bahwa arahan strategis tersebut belum sepenuhnya terimplementasi dalam tatanan teknis di kementerian terkait.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Pengancaman Pengusaha dan Monopoli Impor Daging
Sektor yang paling terdampak langsung dari pembatasan ini adalah industri Hotel, Restoran, dan Katering (Horeka). Marina menekankan bahwa industri Horeka membutuhkan spesifikasi daging tertentu yang selama ini dipenuhi oleh swasta. Ketidakmampuan pemenuhan stok dari jalur swasta dikhawatirkan akan mengganggu kinerja sektor pariwisata dan kuliner yang menjadi tulang punggung ekonomi riil.
Teguh menambahkan bahwa keterlibatan swasta sangat krusial dalam menjaga keseimbangan pasar. Ia berpendapat bahwa penguasaan distribusi oleh BUMN semestinya difokuskan pada penugasan khusus seperti stabilisasi harga atau keadaan darurat, namun kenyataannya harga di tingkat pasar seringkali tetap fluktuatif meskipun ada intervensi melalui impor penugasan.
Ketidakterbukaan informasi mengenai alasan pemangkasan kuota ini dinilai sebagai langkah mundur dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Minimnya ruang diskusi sebelum kebijakan diketuk membuat pelaku usaha merasa dianaktirikan dalam ekosistem tata niaga daging nasional yang seharusnya bersifat kolaboratif antara pemerintah, BUMN, dan swasta.
Baca Juga: Pengusaha Daging Resah, Pemerintah Diduga Hambat Izin Impor
Sebagai tindak lanjut, para pengusaha tidak hanya melayangkan keberatan kepada Kementerian Pertanian. Surat keluhan dan permohonan peninjauan ulang kebijakan ini juga akan ditembuskan kepada Kementerian Perdagangan serta Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan, dengan harapan ada solusi moderat yang bisa menyelamatkan industri daging dalam negeri.
(nng)
Lihat Juga :