Produksi Nikel RI Dipangkas Jadi 250-260 Juta Ton di 2026, Apa Sebabnya?
Rabu, 14 Januari 2026 - 19:59 WIB
loading...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemangkasan produksi nikel menjadi 250-260 juta ton pada tahun 2026. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemangkasan produksi nikel menjadi 250-260 juta ton pada tahun 2026. Jumlah ini menyusut jika dibandingkan tahun 2025 yakni sebesar 354 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM , Tri Winarno menjelaskan, pemangkasan produksi nikel ini menimbang kapasitas produksi dan smelter di dalam negeri. Selain itu, kebijakan pemangkasan produksi nikel ini juga diharapkan agar harga nikel tetap terjaga.
"Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dan smelter, kemungkinan sekitar 250-260 juta ton tahun ini. Iyalah (mengerek harga), kan harganya sudah USD18 ribu/ton," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: 8 Negara Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Indonesia Masih Jadi Rajanya
Tri mengaku kebijakan ini efektif untuk mempengaruhi harga nikel global. Ia mencontohkan harga nikel yang sebelumnya tersungkur di level USD14.000-14.800/ton sepanjang tahun 2025, kini harganya menguat ke level USD18.000/ton.
"Sempat turun berapa? USD17.000 ribu, dari berapa rerata harga di tahun 2025? Tahun 2025 itu USD14.000-14.800/ton paling tinggi," tambahnya.
Meski demikian, Tri mengaku target RKAB nikel terbaru ini belum disampaikan kepada badan usaha. Sebab perusahaan pemegang IUP (izin usaha pertambangan) perlu memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Kementerian ESDM.
"RKAB itu setelah mereka (perusahaan) memenuhi persyaratan teknis dan lain sebagainya. Sampai sekarang masih di evaluasi," lanjutnya.
Baca Juga: Kisah Ardi, Mantan Driver Ojol dan Awardee LPDP Kini Jadi Supervisor di Industri Nikel Morowali
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pada tahun 2026 Pemerintah sepakat untuk memangkas target produksi batubara dan nikel untuk menjaga stabilitas harga sekaligus keberlanjutan sumber daya alam. Dia mengatakan, produksi batu bara akan dipangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton per tahun.
"Jadi produksi kita akan turunkan supaya harga bagus dan tambang ini juga kita harus diwariskan kepada anak cucu kita," kata Bahlil di Jakarta, (8/1/2026).
Bahlil berharap pemangkasan target produksi tahunan dua komoditas ini dapat terjadi penyesuaian antara pasokan bijih dan kebutuhan industri pengolahan dalam negeri. Dia menegaskan, pemerintah ingin mendorong praktik hilirisasi yang berkeadilan, di mana industri besar tetap harus menyerap bijih dari penambang lokal agar tidak terjadi monopoli pasokan.
"Industri-industri besar juga harus membeli ore nikel dari pengusaha tambang. Jangan ada monopoli. Kita ingin investor kuat, tapi juga pengusaha daerahnya juga kuat, supaya ada kolaborasi. Itulah esensi sebenarnya hilirisasi itu, hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM , Tri Winarno menjelaskan, pemangkasan produksi nikel ini menimbang kapasitas produksi dan smelter di dalam negeri. Selain itu, kebijakan pemangkasan produksi nikel ini juga diharapkan agar harga nikel tetap terjaga.
"Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dan smelter, kemungkinan sekitar 250-260 juta ton tahun ini. Iyalah (mengerek harga), kan harganya sudah USD18 ribu/ton," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: 8 Negara Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Indonesia Masih Jadi Rajanya
Tri mengaku kebijakan ini efektif untuk mempengaruhi harga nikel global. Ia mencontohkan harga nikel yang sebelumnya tersungkur di level USD14.000-14.800/ton sepanjang tahun 2025, kini harganya menguat ke level USD18.000/ton.
"Sempat turun berapa? USD17.000 ribu, dari berapa rerata harga di tahun 2025? Tahun 2025 itu USD14.000-14.800/ton paling tinggi," tambahnya.
Meski demikian, Tri mengaku target RKAB nikel terbaru ini belum disampaikan kepada badan usaha. Sebab perusahaan pemegang IUP (izin usaha pertambangan) perlu memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Kementerian ESDM.
"RKAB itu setelah mereka (perusahaan) memenuhi persyaratan teknis dan lain sebagainya. Sampai sekarang masih di evaluasi," lanjutnya.
Baca Juga: Kisah Ardi, Mantan Driver Ojol dan Awardee LPDP Kini Jadi Supervisor di Industri Nikel Morowali
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pada tahun 2026 Pemerintah sepakat untuk memangkas target produksi batubara dan nikel untuk menjaga stabilitas harga sekaligus keberlanjutan sumber daya alam. Dia mengatakan, produksi batu bara akan dipangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton per tahun.
"Jadi produksi kita akan turunkan supaya harga bagus dan tambang ini juga kita harus diwariskan kepada anak cucu kita," kata Bahlil di Jakarta, (8/1/2026).
Bahlil berharap pemangkasan target produksi tahunan dua komoditas ini dapat terjadi penyesuaian antara pasokan bijih dan kebutuhan industri pengolahan dalam negeri. Dia menegaskan, pemerintah ingin mendorong praktik hilirisasi yang berkeadilan, di mana industri besar tetap harus menyerap bijih dari penambang lokal agar tidak terjadi monopoli pasokan.
"Industri-industri besar juga harus membeli ore nikel dari pengusaha tambang. Jangan ada monopoli. Kita ingin investor kuat, tapi juga pengusaha daerahnya juga kuat, supaya ada kolaborasi. Itulah esensi sebenarnya hilirisasi itu, hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.
(akr)
Lihat Juga :