Menakar Urgensi Transparansi Bursa Kripto lewat PoR dan UU P2SK

Jum'at, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB
loading...
Menakar Urgensi Transparansi...
Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang sebagai pilar penting dalam tata kelola bursa kripto. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Di tengah pesatnya adopsi aset kripto di Indonesia, isu transparansi dan perlindungan dana investor kembali mengemuka. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang sebagai pilar penting dalam tata kelola bursa kripto untuk memitigasi risiko sistemik sekaligus menjaga kepercayaan publik.

PoR tidak lagi dianggap sekadar tren teknis, melainkan bagian dari praktik good corporate governance yang memungkinkan publik dan regulator memastikan bahwa dana nasabah benar-benar tersedia dan dikelola secara bertanggung jawab.

"Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," ujar pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga: Harga Bitcoin Naik ke Rp1,6 Miliar, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto

Ibrahim menilai, efektivitas PoR perlu diperkuat melalui harmonisasi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran UU tersebut dinilai akan mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri kripto, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas, dan memitigasi risiko gagal bayar di tengah volatilitas pasar.

Di Indonesia, satu-satunya exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total Proof of Reserve Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun.



Indodax mengumumkan Proof of Reserves berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax dalam menjaga cadangan aset 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

"Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan," ujar Misbakhun.

Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan

Ia menambahkan bahwa transparansi transaksi merupakan harga mati, mulai dari identifikasi pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas setiap transaksi. Integrasi PoR dengan ketegasan regulasi dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
OKX Rilis Agent TradeKit,...
OKX Rilis Agent TradeKit, Permudah Integrasi AI ke Bursa Kripto
Bitcoin Pizza Day 2026,...
Bitcoin Pizza Day 2026, Indodax Pastikan Industri Kripto Kian Matang
Catcrs Luncurkan Dana...
Catcrs Luncurkan Dana Darurat untuk Antisipasi Risiko Kripto
OJK Catat 21 Juta Pengguna...
OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto di RI, Indodax Kuasai 46,5%
Strategi DCA Dinilai...
Strategi DCA Dinilai Efektif Redam Volatilitas Pasar Kripto
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Upbit Indonesia Gelar...
Upbit Indonesia Gelar Roadshow Edukasi Kripto di Bulan Literasi 2026
AS Umumkan Sanksi Baru...
AS Umumkan Sanksi Baru Targetkan Jaringan Mata Uang Kripto Iran
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved