Menakar Urgensi Transparansi Bursa Kripto lewat PoR dan UU P2SK
Jum'at, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB
loading...
Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang sebagai pilar penting dalam tata kelola bursa kripto. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Di tengah pesatnya adopsi aset kripto di Indonesia, isu transparansi dan perlindungan dana investor kembali mengemuka. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang sebagai pilar penting dalam tata kelola bursa kripto untuk memitigasi risiko sistemik sekaligus menjaga kepercayaan publik.
PoR tidak lagi dianggap sekadar tren teknis, melainkan bagian dari praktik good corporate governance yang memungkinkan publik dan regulator memastikan bahwa dana nasabah benar-benar tersedia dan dikelola secara bertanggung jawab.
"Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," ujar pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: Harga Bitcoin Naik ke Rp1,6 Miliar, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
Ibrahim menilai, efektivitas PoR perlu diperkuat melalui harmonisasi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran UU tersebut dinilai akan mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri kripto, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas, dan memitigasi risiko gagal bayar di tengah volatilitas pasar.
Di Indonesia, satu-satunya exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total Proof of Reserve Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun.
Indodax mengumumkan Proof of Reserves berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax dalam menjaga cadangan aset 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan di sektor keuangan, termasuk aset kripto.
"Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan," ujar Misbakhun.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan
Ia menambahkan bahwa transparansi transaksi merupakan harga mati, mulai dari identifikasi pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas setiap transaksi. Integrasi PoR dengan ketegasan regulasi dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
PoR tidak lagi dianggap sekadar tren teknis, melainkan bagian dari praktik good corporate governance yang memungkinkan publik dan regulator memastikan bahwa dana nasabah benar-benar tersedia dan dikelola secara bertanggung jawab.
"Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," ujar pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: Harga Bitcoin Naik ke Rp1,6 Miliar, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
Ibrahim menilai, efektivitas PoR perlu diperkuat melalui harmonisasi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran UU tersebut dinilai akan mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri kripto, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas, dan memitigasi risiko gagal bayar di tengah volatilitas pasar.
Di Indonesia, satu-satunya exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total Proof of Reserve Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun.
Indodax mengumumkan Proof of Reserves berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax dalam menjaga cadangan aset 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU P2SK diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan di sektor keuangan, termasuk aset kripto.
"Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan," ujar Misbakhun.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan
Ia menambahkan bahwa transparansi transaksi merupakan harga mati, mulai dari identifikasi pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas setiap transaksi. Integrasi PoR dengan ketegasan regulasi dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :