Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:04 WIB
loading...
Purbaya Keluarkan Aturan...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan regulasi baru guna memperkuat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan hari tua dan kematian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).



Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program. "Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari Liabilitas Asuransi," bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/1/2026).

PMK terbaru ini juga mengubah Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran dari peserta kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pemerintah mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban yang dihitung dengan metode khusus.

"Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan," bunyi ketentuan baru pada Pasal 22.

Baca Juga: 3 Mayjen TNI Dosen Tetap Unhan Masuk Masa Pensiun setelah Mutasi Desember 2025

Terkait kekayaan perusahaan, Pasal 7 kini menetapkan bahwa kekayaan dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan, setidaknya harus sebesar jumlah liabilitas asuransi.

Guna menjaga keamanan dana peserta, Purbaya memperketat porsi penempatan investasi. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dananya pada Surat Berharga Negara (SBN). Sebaliknya, penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi dengan persentase tertentu agar risiko dapat terkendali.

Baca Juga: Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menyadari bahwa perubahan portofolio ini memerlukan waktu. Oleh karena itu, dalam ketentuan peralihan, pengelola program diberikan waktu transisi maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan investasi mereka agar sejalan dengan PMK 118/2025. Selama masa transisi, pengelola wajib melaporkan perkembangan penyesuaian tersebut kepada Menteri Keuangan secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan dana pensiun ASN dan aparat keamanan di masa depan, sekaligus memastikan bahwa manfaat jaminan sosial dapat dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Rekomendasi
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Jangan Salah, Ini Perbedaan...
Jangan Salah, Ini Perbedaan Harimau Sumatera Jantan dan Betina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved