Sepanjang 2025, Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Rp3,22 T
Minggu, 18 Januari 2026 - 16:44 WIB
loading...
Sepanjang 2025, Jasa Raharja menyalurkan santunan Rp3,22 triliun bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang 2025, Jasa Raharja menyalurkan santunan Rp3,22 triliun bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini merupakan wujud dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,87%, sesuai data 2025. Baca juga: Apel Operasi Zebra 2025, Wakapolda Metro: Januari-Oktober Terjadi 11.604 Kecelakaan
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan. Saat ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat.
Percepatan layanan tersebut menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah menegaskan percepatan layanan menjadi kurang dari 24 jam ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” katanya dalam siaran tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Dodi juga menjelaskan, penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel. Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya. ”Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban
Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan layanan santunan dapat dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.
Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,87%, sesuai data 2025. Baca juga: Apel Operasi Zebra 2025, Wakapolda Metro: Januari-Oktober Terjadi 11.604 Kecelakaan
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan. Saat ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat.
Percepatan layanan tersebut menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah menegaskan percepatan layanan menjadi kurang dari 24 jam ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” katanya dalam siaran tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Dodi juga menjelaskan, penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel. Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya. ”Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban
Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan layanan santunan dapat dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.
(poe)
Lihat Juga :