Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Senin, 19 Januari 2026 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi terhadap terbitnya PMK 118 Tahun 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai aturan ini mempertegas posisi Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik strategis.
Menurutnya, kedua entitas tersebut berpotensi besar dalam mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025.
Menurutnya, kedua entitas tersebut berpotensi besar dalam mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025.
7. Masa Transisi 3 Tahun
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 3 tahun kepada pengelola dana untuk menyesuaikan komposisi investasi dan sistem keuangan sesuai aturan baru. Selama masa ini, laporan berkala wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan.8. Latar Belakang: Ancaman Beban Pensiun
Reformasi ini tidak lepas dari peringatan para ekonom soal lonjakan beban pensiun ASN, TNI, dan Polri di masa depan. Tanpa pembenahan, dana pensiun dikhawatirkan akan membebani fiskal negara secara serius.(akr)
Lihat Juga :