Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 13:55 WIB
loading...
Terungkap! Ini Fakta...
Berikut fakta-fakta penting aturan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri yang perlu diketahui masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Regulasi ini mengubah cara pengelolaan dana pensiun, meski tidak langsung menaikkan besaran uang pensiun yang diterima para pensiunan.

Aturan ini dinilai krusial karena menyangkut keberlanjutan pembayaran pensiunan jutaan aparatur negara di masa depan. Selain itu lewat aturan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial.

Memperkuat prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengelolaan aset, serta menjamin keamanan dan keberlanjutan dana peserta. Baca Juga: Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya

Melalui regulasi ini, negara menegaskan bahwa pengelolaan iuran dan hasil pengembangan dana peserta tidak bisa lagi dipandang sebagai dana biasa. Semua harus dikelola secara hati-hati, profesional, dan transparan, dengan standar yang sejalan dengan praktik pengelolaan investasi institusi besar.

Berikut fakta-fakta penting aturan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri yang perlu diketahui masyarakat:

1. Aturan Baru Resmi Berlaku Akhir 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Regulasi ini menjadi dasar baru pengelolaan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi fiskal saat ini.

PMK ini mengatur pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).

2. Bukan Kenaikan Uang Pensiun, tapi Ubah Sistem Pengelolaan

Perlu diluruskan, aturan ini tidak menaikkan langsung uang pensiun ASN, TNI, maupun Polri. Fokus pemerintah adalah memperkuat tata kelola dana agar lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.

Langkah ini diambil karena jumlah pensiunan terus meningkat setiap tahun, sementara beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) makin besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Infografis
Langkah TNI dan Polri...
Langkah TNI dan Polri Merekrut Santri Patut Diapresiasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved