Terungkap! Ini Fakta Aturan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2026
Senin, 19 Januari 2026 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Regulasi ini membatasi dan memperjelas instrumen apa saja yang boleh menjadi tujuan investasi dana peserta. Instrumen berisiko tinggi akan diawasi lebih ketat agar tidak membahayakan dana jangka panjang.
3. Dana Pensiun Lebih Aman
Dalam aturan baru, pengelola dana pensiun wajib menempatkan minimal 30% dana THT di Surat Berharga Negara (SBN). Tujuannya untuk menekan risiko investasi yang bisa mengancam dana pensiun di masa depan.Investasi pada instrumen berisiko tinggi kini dibatasi ketat agar tidak mengulang kasus gagal kelola seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
4. Solvabilitas Pengelola Jadi Syarat Wajib
PMK 118/2025 mewajibkan pengelola dana pensiun menjaga tingkat solvabilitas minimal 2% dari total kewajiban. Artinya, perusahaan pengelola harus selalu memiliki cadangan dana yang cukup untuk membayar manfaat peserta kapan pun dibutuhkan.Kebijakan ini dianggap sebagai “rem pengaman” agar dana pensiun tidak jebol di masa depan. Solvabilitas menjadi indikator utama kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka panjang kepada peserta.
Baca Juga: Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Apa Dampaknya Buat ASN, TNI dan Polri?
Dengan adanya batas minimum ini, maka diharapkan risiko gagal bayar dapat diminimalkan Ketahanan keuangan perusahaan lebih terjaga, ditambah kepercayaan peserta dan publik meningkat.
5. Aset dan Kewajiban Harus Seimbang
Aturan baru juga mewajibkan total aset investasi dan piutang iuran masa lalu harus setara dengan total liabilitas program pensiun. Jika terjadi selisih, pengelola wajib segera melakukan penyesuaian dan melaporkannya ke Kementerian Keuangan.6. Pengelolaan Tetap di Taspen dan Asabri
Dana pensiun ASN dikelola PT Taspen (Persero), sedangkan TNI dan Polri dikelola PT Asabri (Persero). Sistem pensiun masih bersifat defined benefit, artinya besaran pensiun tetap dijamin negara dan dibayarkan melalui APBN, bukan murni dari akumulasi iuran peserta.Lihat Juga :