Pecat 42 Oknum Pegawai Pajak, DJP Selamatkan Uang Negara Rp245 Miliar
Selasa, 20 Januari 2026 - 19:29 WIB
loading...
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. FOTO/Rohman Wibowo
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membeberkan upaya menyelematkan uang pajak dari puluhan pegawai Dirjen Pajak yang diduga kuat melakukan penyimpangan. Puluhan pegawai ini disebut oknum yang menggunakan kewenangannya untuk menggelapkan uang pajak.
"Sejak awal kami sudah komitmen. Internal control kami tingkatkan. Kalau boleh saya kasih data sekitar Rp245 miliar yang kami selamatkan," kata Bimo dalam acara diskusi di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Bimo merincikan uang pajak yang diselamatkan berasal dari 42 oknum pegawai pajak dalam tahun belakangan. Semuanya kini dalam status dipecat dari ASN. "Sekitar 42+11 jadi 53 pegawai. Yang 42 pegawai dipecat itu dan hasilnya ada penyelamatan 245 miliar. Dan mungkin 2026, 11 orang lag ini akan dipecat," kata dia.
Dia juga menyoroti soal korupsi pejabat pajak di Jakarta Utara, yang dibongkar KPK pada awal 2026 ini. Adapun, komisi antirasuah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap delapan orang, tak terkecuali Kepala KPP Madya Jakarta Utara. "Nah yang terjadi di Jakarta Utara, betul memang ada oknum yang menciderai kepercayaan wajib pajak dan mencoreng kepercayaan terhadap direktorat jenderal pajak," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
Di sisi lain, Bimo menekankan bakal menerapkan aturan baru untuk mencegah konflik kepentingan yang acap terjadi di lingkungan pejabat pajak. "Bentar lagi keluar aturannya, untuk anggota Ditjen pajak yang mau resign, itu ada masa tunggu 5 tahun sebelum bisa berkiprah sebagai konsultan, tax officer atau penasihat pajak. Kami kunci NIK dan NPWP nya di coretax sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik atau menjadi kuasa pajak," ucap dia.
Perlu diketahui, menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58% dari target tahunan hingga semester I-2025.
Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9% dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.
"Sejak awal kami sudah komitmen. Internal control kami tingkatkan. Kalau boleh saya kasih data sekitar Rp245 miliar yang kami selamatkan," kata Bimo dalam acara diskusi di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Bimo merincikan uang pajak yang diselamatkan berasal dari 42 oknum pegawai pajak dalam tahun belakangan. Semuanya kini dalam status dipecat dari ASN. "Sekitar 42+11 jadi 53 pegawai. Yang 42 pegawai dipecat itu dan hasilnya ada penyelamatan 245 miliar. Dan mungkin 2026, 11 orang lag ini akan dipecat," kata dia.
Dia juga menyoroti soal korupsi pejabat pajak di Jakarta Utara, yang dibongkar KPK pada awal 2026 ini. Adapun, komisi antirasuah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap delapan orang, tak terkecuali Kepala KPP Madya Jakarta Utara. "Nah yang terjadi di Jakarta Utara, betul memang ada oknum yang menciderai kepercayaan wajib pajak dan mencoreng kepercayaan terhadap direktorat jenderal pajak," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
Di sisi lain, Bimo menekankan bakal menerapkan aturan baru untuk mencegah konflik kepentingan yang acap terjadi di lingkungan pejabat pajak. "Bentar lagi keluar aturannya, untuk anggota Ditjen pajak yang mau resign, itu ada masa tunggu 5 tahun sebelum bisa berkiprah sebagai konsultan, tax officer atau penasihat pajak. Kami kunci NIK dan NPWP nya di coretax sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik atau menjadi kuasa pajak," ucap dia.
Perlu diketahui, menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58% dari target tahunan hingga semester I-2025.
Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9% dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.
(nng)
Lihat Juga :