Pemotongan Kuota Impor Daging Swasta Salah Sasaran
Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Teguh berharap pemerintah mengembalikan porsi kuota daging sapi reguler seperti tahun lalu, yakni 180.000 ton. Dia mengapresiasi apa yang diputuskan kantor Kementerian Koordinasi bidang Pangan, yang menjanjikan akan mengevaluasi jatah kuota daging sapi reguler pada Maret.
Menurut Teguh, apa yang dilakukan pengusaha dengan mengajukan surat keberatan dan peninjauan kuota kepada pemerintah adalah wajar. "Menurut kami wajar saja kami mengajukan surat keberatan dan melapor kemana-mana karena kami merasa ada hal-hal yang tidak wajar dan tidak fair," kata dia.
Sebagai bagian integral dari dunia usaha yang sama, harusnya pemerintah memberi kesempatan yang sama. "Sehingga tercipta iklim kompetisi yang efisien. Dengan demikian bisa memberi manfaat bagi konsumen dan sektor riil. Belum lagi industri Horeka dan manufaktur yang punya nilai tambah serta menyerap tenaga kerja," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Marina menjelaskan bahwa industri Horeka sangat terganggu dengan pemangkasan kuota yang jadi porsi swasta. Alasannya, bisnis mereka menggunakan sistem kontrak, sehingga masalah pasok menjadi sangat sensitif.
"Kalau kami tidak bisa memenuhi pasok sesuai kontrak, kami kena pinalti dan nama baik pun rusak. Itu sebabnya mengapa kami minta pemerintah mengembalikan kuota, karena pasok terganggu dan perusahaan kesulitan. Jika sudah begini, maka gelombang PHK bisa saja terjadi," ujarnya.
Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton. Rinciannya terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, 75.000 ton daging dari negara lain, semuanya dialokasikan untuk BUMN, sementara 105 perusahaan swasta hanya mendapat 30.000 ton. Sisanya, 17.000 ton dialokasikan untuk daging industri.
Adapun BUMN yang mendapat kuota impor daging adalah PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara swasta dengan jatah hanya 30.000 ton harus dibagi kepada 105 perusahaan.
Menurut Teguh, apa yang dilakukan pengusaha dengan mengajukan surat keberatan dan peninjauan kuota kepada pemerintah adalah wajar. "Menurut kami wajar saja kami mengajukan surat keberatan dan melapor kemana-mana karena kami merasa ada hal-hal yang tidak wajar dan tidak fair," kata dia.
Sebagai bagian integral dari dunia usaha yang sama, harusnya pemerintah memberi kesempatan yang sama. "Sehingga tercipta iklim kompetisi yang efisien. Dengan demikian bisa memberi manfaat bagi konsumen dan sektor riil. Belum lagi industri Horeka dan manufaktur yang punya nilai tambah serta menyerap tenaga kerja," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Marina menjelaskan bahwa industri Horeka sangat terganggu dengan pemangkasan kuota yang jadi porsi swasta. Alasannya, bisnis mereka menggunakan sistem kontrak, sehingga masalah pasok menjadi sangat sensitif.
"Kalau kami tidak bisa memenuhi pasok sesuai kontrak, kami kena pinalti dan nama baik pun rusak. Itu sebabnya mengapa kami minta pemerintah mengembalikan kuota, karena pasok terganggu dan perusahaan kesulitan. Jika sudah begini, maka gelombang PHK bisa saja terjadi," ujarnya.
Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton. Rinciannya terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, 75.000 ton daging dari negara lain, semuanya dialokasikan untuk BUMN, sementara 105 perusahaan swasta hanya mendapat 30.000 ton. Sisanya, 17.000 ton dialokasikan untuk daging industri.
Adapun BUMN yang mendapat kuota impor daging adalah PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara swasta dengan jatah hanya 30.000 ton harus dibagi kepada 105 perusahaan.
(nng)
Lihat Juga :