ESDM: 300 Perusahaan Batu Bara Belum Ajukan RKAB Produksi 2026
Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:01 WIB
loading...
Ratusan perusahaan batu bara belum mengajukan RKAB di 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan saat ini masih ada sekitar 300 perusahaan batu bara yang belum mengajukan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk tahun 2026.
"Batubara masih ada 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB, nikel belum, saya tidak mengecek angkanya," ujar dia saat ditemui di Kawasan Senayan, Sabtu (24/1/2026).
Tri menjelaskan, pengajuan RKAB untuk tahun 2026 mengadopsi sistem digital melalui aplikasi MinerbaOne. Sistem informasi yang dibangun Ditjen Minerba ini memungkinkan proses verifikasi yang lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.
Baca Juga: Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Melalui mekanisme baru, perusahaan akan melalui tiga tahap evaluasi dengan kesempatan perbaikan di setiap tahapnya. Ia mengatakan, apabila permohonan telah lengkap dan belum memperoleh persetujuan atau penolakan setelah delapan hari kerja, sistem secara otomatis akan menerbitkan persetujuan RKAB.
Selain percepatan administrasi, sistem ini juga meningkatkan transparansi bagi perusahaan. Transformasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perizinan yang objektif dan terukur. "Iya memang (pengajuan) lewat MinerbaOne, aplikasi. Memang ada beberapa mandatory, kayak reklamasi, piutang, seperti itu," sambungnya.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan tahun ini pemerintah resmi memangkas produksi batu bara dalam negeri. Semula 790 juta ton produksi nasional tahun 2025, dipangkas menjadi 600 juta ton untuk tahun 2026.
Bahlil mengatakan kebijakan ini ditempuh guna menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi oversupply yang selama ini menekan harga batubara global. Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang. Pemerintah menilai eksploitasi batubara yang berlebihan perlu dikendalikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan.
Baca Juga: Muka Sering Dijadiin Meme, Bahlil Sebut Ada Intervensi Asing
"Batubara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari 1,3 miliar ton, Indonesia mensuplai 514 juta ton atau sekitar kurang lebih sekitar 43%. Akibatnya apa? supply dan demand itu tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batubara turun," kata Bahlil.
Sepanjang 2025, pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 32% atau 254 juta ton dari total produksi. Sementara sisanya, 514 juta ton dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspor.
"Batubara masih ada 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB, nikel belum, saya tidak mengecek angkanya," ujar dia saat ditemui di Kawasan Senayan, Sabtu (24/1/2026).
Tri menjelaskan, pengajuan RKAB untuk tahun 2026 mengadopsi sistem digital melalui aplikasi MinerbaOne. Sistem informasi yang dibangun Ditjen Minerba ini memungkinkan proses verifikasi yang lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.
Baca Juga: Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Melalui mekanisme baru, perusahaan akan melalui tiga tahap evaluasi dengan kesempatan perbaikan di setiap tahapnya. Ia mengatakan, apabila permohonan telah lengkap dan belum memperoleh persetujuan atau penolakan setelah delapan hari kerja, sistem secara otomatis akan menerbitkan persetujuan RKAB.
Selain percepatan administrasi, sistem ini juga meningkatkan transparansi bagi perusahaan. Transformasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perizinan yang objektif dan terukur. "Iya memang (pengajuan) lewat MinerbaOne, aplikasi. Memang ada beberapa mandatory, kayak reklamasi, piutang, seperti itu," sambungnya.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan tahun ini pemerintah resmi memangkas produksi batu bara dalam negeri. Semula 790 juta ton produksi nasional tahun 2025, dipangkas menjadi 600 juta ton untuk tahun 2026.
Bahlil mengatakan kebijakan ini ditempuh guna menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi oversupply yang selama ini menekan harga batubara global. Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang. Pemerintah menilai eksploitasi batubara yang berlebihan perlu dikendalikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan.
Baca Juga: Muka Sering Dijadiin Meme, Bahlil Sebut Ada Intervensi Asing
"Batubara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari 1,3 miliar ton, Indonesia mensuplai 514 juta ton atau sekitar kurang lebih sekitar 43%. Akibatnya apa? supply dan demand itu tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batubara turun," kata Bahlil.
Sepanjang 2025, pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 32% atau 254 juta ton dari total produksi. Sementara sisanya, 514 juta ton dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspor.
(nng)
Lihat Juga :