Isu Pajak Barang Digital 10% Tak Pengaruhi Harga Barang di Shopee

Rabu, 16 September 2020 - 22:42 WIB
loading...
Isu Pajak Barang Digital 10% Tak Pengaruhi Harga Barang di Shopee
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Platform belanja online (e-commerce) Shopee mengklarifikasi perihal isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee.

Sebagai informasi, pada 8 September lalu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. (Baca: Dear Shopaholic, Mulai 1 Oktober Belanja di Shopee Kena PPN 10% )

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo mengatakan, perihal pajak tersebut harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri.

"Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini )

Radityo menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku. "Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu/Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," ungkapnya.

Dia menambahkan, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. (Baca juga: Kejar Pajak Digital, Sri Mulyani Menunggu Kesepakatan Global Saat AS Mundur )

"Sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi kami telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual," bebernya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)