Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Perlu Jaga Kepastian Hukum HGU

Senin, 26 Januari 2026 - 11:21 WIB
loading...
Penertiban Kawasan Hutan...
Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kepastian hukum hak atas tanah. Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, mengatakan berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum yang harus didahulukan di atas keputusan Satgas PKH. ‘’Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung, sehingga memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum,’’ kata Zainal Arifin dalam keterangannya.

Sehingga penyitaan terhadap lahan yang sudah memenangkan perkara merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap supremasi hukum. Berdasarkan catatan dari PUSTAKA ALAM, ada setidaknya 3 perkebunan di Sumatera Utara, 1 perkebunan di Kalimantan Tengah, 1 perkebunan di Kalimantan Barat, dan 1 perkebunan di Kalimantan Selatan yang sudah memenangkan perkara di pengadilan justru tetap disita oleh Satgas PKH.

Bahkan, lanjut Zainal, dalam kasus Surya Darmadi atau Duta Palma sebagaimana Perkara No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PNJktPst yang menjadi acuan Kejaksaan Agung, hakim justru mengecualikan HGU dari ranah korupsi. Putusan tersebut menegaskan bahwa selama HGU belum dicabut oleh instansi berwenang, legalitasnya tetap sah dan pemegang HGU memiliki hak penuh untuk menjalankan usahanya. ‘’Pertimbangan ini seharusnya menjadi pedoman Satgas PKH,’’ paparnya.

Dia mengungkapkan, akar kekacauan ini terletak pada kekeliruan fatal Pemerintah dan Satgas PKH yang menganggap SK Kawasan Hutan Skala Provinsi ataupun SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai produk penetapan kawasan hutan final. PUSTAKA ALAM memiliki data tentang peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak tahun 1987 hingga 2014, akan tetapi Satgas PKH tidak menggunakan SK Penetapan Kawasan Hutan tersebut dan masih menggunakan SK penunjukan untuk menyita lahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Sinergi Pengusaha-Kampus...
Sinergi Pengusaha-Kampus Percepat Multiusaha Kehutanan dan Pengendalian Karhutla
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Berita Terkini
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved