Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Selasa, 05 Mei 2026 - 18:27 WIB
loading...
Founding Partner Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-288 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum sekaligus Founding Partner Arkananta Vennootschap, Alfin Sulaiman, menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor dalam praktik kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpastian regulasi yang memicu konflik antara rezim keuangan negara dengan keuangan perusahaan negara.
"Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi yakni rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen," ujar Alfin Sulaiman dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di Universitas Trisakti, dikutip Selasa (5/5/2026).
Alfin menjelaskan, rendahnya tingkat pengembalian utang (recovery rate) bagi kreditor tersebut jauh di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan data Ease of Doing Business World Bank, rata-rata recovery rate di Indonesia mencapai 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis, namun fakta di lapangan menunjukkan posisi kreditor BUMN jauh lebih rentan.
Persoalan ini mulai mengemuka seiring adanya kasus gagal bayar yang berujung pada kepailitan sejumlah perusahaan pelat merah, seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero). Menurut Alfin, hambatan utama dalam proses pemberesan aset adalah adanya anggapan bahwa aset BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dapat dieksekusi dengan mudah.
Baca Juga: Mahasiswa IP Trisakti Raih 3 Medali di Salon Culinaire Bali 2026
"Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi yakni rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen," ujar Alfin Sulaiman dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di Universitas Trisakti, dikutip Selasa (5/5/2026).
Alfin menjelaskan, rendahnya tingkat pengembalian utang (recovery rate) bagi kreditor tersebut jauh di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan data Ease of Doing Business World Bank, rata-rata recovery rate di Indonesia mencapai 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis, namun fakta di lapangan menunjukkan posisi kreditor BUMN jauh lebih rentan.
Persoalan ini mulai mengemuka seiring adanya kasus gagal bayar yang berujung pada kepailitan sejumlah perusahaan pelat merah, seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero). Menurut Alfin, hambatan utama dalam proses pemberesan aset adalah adanya anggapan bahwa aset BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dapat dieksekusi dengan mudah.
Baca Juga: Mahasiswa IP Trisakti Raih 3 Medali di Salon Culinaire Bali 2026
Lihat Juga :