Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kemplang Pajak Kapal Asing
Selasa, 27 Januari 2026 - 09:02 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti potensi kehilangan pajak atas operasional kapal asing di teritori perairan Indonesia. Atensi Purbaya ini sesuai menerima aduan dari pengusaha yang tergabung Indonesian National Shipowners' Association (INSA).
Dalam sidang debottlenecking yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Senin (26/1/2026), Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas membeberkan berlayarnya kapal asing di perairan nasional melalui dua cara sesuai regulasi yang disediakan pemerintah. Namun, pada praktiknya, pelaku usaha menduga adanya ketidakpatuhan pajak oleh pemilik kapal asing.
"Dua-duanya Pak tidak bayar," kata Darmansyah yang menjawab pertanyaan Purbaya soal operasional kapal asing tak bayar pajak.
Baca Juga: Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Pesan Purbaya buat Thomas Djiwandono
Purbaya lantas bertanya potensi kehilangan pajak dari pelayaran kapal asing selama ini. Kata pihak INSA, jumlahnya tembus triliunan. Taksiran nilai ini merujuk pada ketentuan pajak sebesar 2,64 persen yang dikalikan volume ekspor sebesar 300 juta ton dari aktivitas pelayaran kapal asing.
"Berapa triliun jadinya?," tanya Purbaya. "2,64 persen dikali 300 sekitar 10 triliun ya?," jawab Darmansyah.
Adapun, dua skema izin pelayaran kapal asing yang disebut INSA merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Intinya, kapal asing masuk ke perairan nasional melalui mekanisme Persetujuan Keagenan Kapal Asing.
Lalu, ada melalui skema izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing, yang mana izin diterbitkan Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam dua skema tersebut, Darmansyah bilang ada peranan konsultan pajak dan agen pelayaran. Khusus agen pelayaran, mereka bekerja sama dengan pemilik proyek yang berkepentingan barangnya diangkut. Sejumlah industri terlibat, mulai dari telekomunikasi, minyak dan gas hingga infrastruktur.
"Berdasarkan itulah nanti kapal asing masuk dan mengangkut muatan ekspor dari Indonesia. Dan di situlah mereka akan memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan tersebut," katanya.
Baca Juga: Thomas Djiwandono Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI
Dalam sidang debottlenecking yang turut dihadiri Dirjen Pajak dan Dirjen Perhubungan laut ini, Purbaya mewanti-wanti adanya justifikasi aturan yang mengharuskan pengenaan pajak bagi kapal asing yang melakoni perdagangan internasional.
"Jadi buat equal treatment, bayar pajak yang kapal asing lakukan ekspor-impor. Kalau mereka enggak bisa menunjukkan bukti itu, langsung kenakan. Baik dalam negeri maupun asing harus melampirkan semua bukti pajak," ujar Purbaya.
Dalam sidang debottlenecking yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Senin (26/1/2026), Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas membeberkan berlayarnya kapal asing di perairan nasional melalui dua cara sesuai regulasi yang disediakan pemerintah. Namun, pada praktiknya, pelaku usaha menduga adanya ketidakpatuhan pajak oleh pemilik kapal asing.
"Dua-duanya Pak tidak bayar," kata Darmansyah yang menjawab pertanyaan Purbaya soal operasional kapal asing tak bayar pajak.
Baca Juga: Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Pesan Purbaya buat Thomas Djiwandono
Purbaya lantas bertanya potensi kehilangan pajak dari pelayaran kapal asing selama ini. Kata pihak INSA, jumlahnya tembus triliunan. Taksiran nilai ini merujuk pada ketentuan pajak sebesar 2,64 persen yang dikalikan volume ekspor sebesar 300 juta ton dari aktivitas pelayaran kapal asing.
"Berapa triliun jadinya?," tanya Purbaya. "2,64 persen dikali 300 sekitar 10 triliun ya?," jawab Darmansyah.
Adapun, dua skema izin pelayaran kapal asing yang disebut INSA merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Intinya, kapal asing masuk ke perairan nasional melalui mekanisme Persetujuan Keagenan Kapal Asing.
Lalu, ada melalui skema izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing, yang mana izin diterbitkan Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam dua skema tersebut, Darmansyah bilang ada peranan konsultan pajak dan agen pelayaran. Khusus agen pelayaran, mereka bekerja sama dengan pemilik proyek yang berkepentingan barangnya diangkut. Sejumlah industri terlibat, mulai dari telekomunikasi, minyak dan gas hingga infrastruktur.
"Berdasarkan itulah nanti kapal asing masuk dan mengangkut muatan ekspor dari Indonesia. Dan di situlah mereka akan memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan tersebut," katanya.
Baca Juga: Thomas Djiwandono Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI
Dalam sidang debottlenecking yang turut dihadiri Dirjen Pajak dan Dirjen Perhubungan laut ini, Purbaya mewanti-wanti adanya justifikasi aturan yang mengharuskan pengenaan pajak bagi kapal asing yang melakoni perdagangan internasional.
"Jadi buat equal treatment, bayar pajak yang kapal asing lakukan ekspor-impor. Kalau mereka enggak bisa menunjukkan bukti itu, langsung kenakan. Baik dalam negeri maupun asing harus melampirkan semua bukti pajak," ujar Purbaya.
(nng)
Lihat Juga :