Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Perbesar Kebocoran Fiskal
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:48 WIB
loading...
Rencana penambahan layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini dinilai berpotensi memperbesar kebocoran fiskal dan melemahkan keberlanjutan penerimaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana penambahan layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini dipandang tanpa desain kebijakan yang sangat hati-hati (prudent) dan terintegrasi dengan pengendalian rokok illegal. Kebijakan itu justru berpotensi memperbesar kebocoran fiskal dan melemahkan keberlanjutan penerimaan CHT dalam jangka menengah.
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan, dari sisi kinerja fiskal , kebijakan penambahan layer baru juga berkaitan erat dengan tren penerimaan negara dari sektor cukai. Pada 2025, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp221,7 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, seiring kontraksi produksi hasil tembakau 3% secara tahunan.
"Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan penambahan sigaret kretek mesin (SKM) golongan 3 berisiko mendorong sistem cukai rokok semakin mendekati titik jenuh," kata Prof. Candra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Rencana Purbaya Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau Banjir Penolakan, Ini Sebabnya
Menurut Prof. Candra, apabila pemerintah mempertimbangkan penambahan layer dalam struktur tarif CHT pada SKM dengan membentuk SKM Golongan 3, maka berpotensi menimbulkan distorsi dalam segmentasi harga rokok.
"Melalui struktur tarif SKM golongan 2 yang berada pada kisaran Rp250-Rp520 per batang, keberadaan SKM golongan 3 dengan tarif relatif lebih rendah akan menciptakan insentif bagi produsen ataupun konsumen untuk melakukan downtrading, yaitu pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan yang tinggi ke golongan yang lebih rendah," terangnya.
Dampak lanjutan dari downtrading SKM tidak hanya terbatas pada pergeseran konsumsi antargolongan SKM, tetapi juga berpotensi menekan kinerja sigaret kretek tangan (SKT) golongan 1. Pasalnya, struktur pasar rokok di Indonesia bersifat saling beririsan pada segmen harga menengah ke bawah.
"Penurunan harga relatif akibat hadirnya SKM golongan 3 akan mempersempit ruang harga SKT golongan 1. Sementara karakter produksi SKT yang padat karya membatasi kemampuan produsen untuk menyesuaikan harga secara fleksibel," jelas Prof. Candra.
Dalam kondisi tersebut, konsumen berpendapatan rendah memiliki sensitivitas harga relatif lebih tinggi, dan cenderung melakukan substitusi konsumsi ke rokok yang lebih murah. Akibatnya, penambahan SKM golongan 3 berpotensi menimbulkan efek domino berupa penurunan konsumsi rokok legal SKT Golongan 1 sekaligus peningkatan kebocoran fiscal.
“Jadi memperlemah basis cukai dan berisiko menurunkan penerimaan negara dalam jangka menengah," ujar Prof. Candra.
Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
Lebih lanjut, ungkap Prof. Candra, pada perspektif penerimaan negara, kombinasi antara downtrading SKM golongan 2, tekanan terhadap SKT golongan 1, dan masih terdapatnya peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan loss penerimaan negara yang semakin besar.
"Dalam kondisi daya beli masyarakat yang stagnan atau melemah, penyesuaian struktur tarif, termasuk melalui penambahan layer, tidak lagi menghasilkan peningkatan penerimaan yang proporsional. Sebaliknya, basis cukai justru menyempit akibat penurunan volume produksi legal dan penebusan pita cukai," jelas Prof. Candra.
Secara keseluruhan, hasil simulasi PPKE FEB UB menegaskan, efektivitas kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut berisiko mempercepat kontraksi basis cukai dan memperbesar kebocoran melalui rokok ilegal, sedangkan dalam kondisi ekonomi membaik, ruang fiskal untuk menaikkan tarif masih tersedia meskipun terbatas.
"Kebijakan cukai rokok telah mendekati titik optimum, sehingga penyesuaian tarif ke depan perlu bersifat selektif, mempertimbangkan siklus ekonomi, serta diintegrasikan dengan pengendalian rokok ilegal agar tujuan penerimaan negara dapat dicapai secara berkelanjutan," pungkasnya.
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan, dari sisi kinerja fiskal , kebijakan penambahan layer baru juga berkaitan erat dengan tren penerimaan negara dari sektor cukai. Pada 2025, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp221,7 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, seiring kontraksi produksi hasil tembakau 3% secara tahunan.
"Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan penambahan sigaret kretek mesin (SKM) golongan 3 berisiko mendorong sistem cukai rokok semakin mendekati titik jenuh," kata Prof. Candra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Rencana Purbaya Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau Banjir Penolakan, Ini Sebabnya
Menurut Prof. Candra, apabila pemerintah mempertimbangkan penambahan layer dalam struktur tarif CHT pada SKM dengan membentuk SKM Golongan 3, maka berpotensi menimbulkan distorsi dalam segmentasi harga rokok.
"Melalui struktur tarif SKM golongan 2 yang berada pada kisaran Rp250-Rp520 per batang, keberadaan SKM golongan 3 dengan tarif relatif lebih rendah akan menciptakan insentif bagi produsen ataupun konsumen untuk melakukan downtrading, yaitu pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan yang tinggi ke golongan yang lebih rendah," terangnya.
Dampak lanjutan dari downtrading SKM tidak hanya terbatas pada pergeseran konsumsi antargolongan SKM, tetapi juga berpotensi menekan kinerja sigaret kretek tangan (SKT) golongan 1. Pasalnya, struktur pasar rokok di Indonesia bersifat saling beririsan pada segmen harga menengah ke bawah.
"Penurunan harga relatif akibat hadirnya SKM golongan 3 akan mempersempit ruang harga SKT golongan 1. Sementara karakter produksi SKT yang padat karya membatasi kemampuan produsen untuk menyesuaikan harga secara fleksibel," jelas Prof. Candra.
Dalam kondisi tersebut, konsumen berpendapatan rendah memiliki sensitivitas harga relatif lebih tinggi, dan cenderung melakukan substitusi konsumsi ke rokok yang lebih murah. Akibatnya, penambahan SKM golongan 3 berpotensi menimbulkan efek domino berupa penurunan konsumsi rokok legal SKT Golongan 1 sekaligus peningkatan kebocoran fiscal.
“Jadi memperlemah basis cukai dan berisiko menurunkan penerimaan negara dalam jangka menengah," ujar Prof. Candra.
Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
Lebih lanjut, ungkap Prof. Candra, pada perspektif penerimaan negara, kombinasi antara downtrading SKM golongan 2, tekanan terhadap SKT golongan 1, dan masih terdapatnya peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan loss penerimaan negara yang semakin besar.
"Dalam kondisi daya beli masyarakat yang stagnan atau melemah, penyesuaian struktur tarif, termasuk melalui penambahan layer, tidak lagi menghasilkan peningkatan penerimaan yang proporsional. Sebaliknya, basis cukai justru menyempit akibat penurunan volume produksi legal dan penebusan pita cukai," jelas Prof. Candra.
Secara keseluruhan, hasil simulasi PPKE FEB UB menegaskan, efektivitas kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut berisiko mempercepat kontraksi basis cukai dan memperbesar kebocoran melalui rokok ilegal, sedangkan dalam kondisi ekonomi membaik, ruang fiskal untuk menaikkan tarif masih tersedia meskipun terbatas.
"Kebijakan cukai rokok telah mendekati titik optimum, sehingga penyesuaian tarif ke depan perlu bersifat selektif, mempertimbangkan siklus ekonomi, serta diintegrasikan dengan pengendalian rokok ilegal agar tujuan penerimaan negara dapat dicapai secara berkelanjutan," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :