Pengunduran Diri Dirut BEI Redam Tekanan Jangka Pendek, Krisis Kepercayaan Pasar Belum Terjawab
Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi perilaku investor, khususnya investor asing, Kusfiardi menilai belum terdapat indikasi akumulasi jangka menengah-panjang. Aktivitas asing masih bersifat selektif dan trading-oriented, berfokus pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid untuk memanfaatkan volatilitas jangka pendek.
“Tidak terlihat broad-based buying yang biasanya muncul ketika kepercayaan struktural mulai pulih. Saham-saham dengan isu tata kelola, free float rendah, dan kepemilikan terkonsentrasi tetap berada di bawah tekanan,” ujarnya.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Diguncang Krisis Kredibilitas, Bos OJK dan BEI Mundur Jamaah
Menurut Kusfiardi, pengunduran diri Dirut BEI lebih berfungsi sebagai shock absorber simbolik untuk meredam tekanan jual jangka pendek, namun tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi perhatian utama investor global.
Sebagaimana disorot dalam keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI), masalah struktural pasar modal Indonesia mencakup rendahnya free float efektif, ketidakjelasan struktur kepemilikan saham -terutama di bawah ambang 5%- serta praktik perdagangan yang dinilai mengganggu mekanisme price discovery.
“Tidak terlihat broad-based buying yang biasanya muncul ketika kepercayaan struktural mulai pulih. Saham-saham dengan isu tata kelola, free float rendah, dan kepemilikan terkonsentrasi tetap berada di bawah tekanan,” ujarnya.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Diguncang Krisis Kredibilitas, Bos OJK dan BEI Mundur Jamaah
Menurut Kusfiardi, pengunduran diri Dirut BEI lebih berfungsi sebagai shock absorber simbolik untuk meredam tekanan jual jangka pendek, namun tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi perhatian utama investor global.
Sebagaimana disorot dalam keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI), masalah struktural pasar modal Indonesia mencakup rendahnya free float efektif, ketidakjelasan struktur kepemilikan saham -terutama di bawah ambang 5%- serta praktik perdagangan yang dinilai mengganggu mekanisme price discovery.
Lihat Juga :