Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
Selasa, 03 Februari 2026 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Jika menilik perbandingan dengan negara tetangga seperti Malaysia, proses serupa melalui MyIPO umumnya memerlukan waktu yang lebih panjang dengan biaya pendaftaran sekitar Rp3,3 juta per kelas. Standar waktu dan biaya di Indonesia yang lebih efisien ini tentu menjadi dukungan moral dan finansial bagi pengusaha lokal agar dapat segera fokus pada pengembangan dan promosi produknya.
Efisiensi ini bahkan tetap terlihat stabil saat disandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Di Jepang, pendaftaran merek melalui JPO memerlukan biaya sekitar Rp4,8 juta dengan durasi 7 hingga 12 bulan.
Sementara di Amerika Serikat, pemohon perlu menyiapkan biaya sekitar Rp5,5 juta dengan waktu tunggu yang mencapai 18 bulan. Bahkan di wilayah Eropa, biayanya dapat mencapai belasan juta rupiah.
Di sisi lain, Indonesia menetapkan biaya pendaftaran bagi kategori umum sebesar Rp1,8 juta per kelas. Keberpihakan negara juga sangat terlihat melalui penyediaan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang hanya sebesar Rp500 ribu.
Skema ini menjadikan akses terhadap pelindungan kekayaan intelektual di tanah air terasa lebih merangkul semua kalangan masyarakat. Meskipun menawarkan kemudahan dari sisi durasi dan tarif, DJKI memastikan bahwa kualitas perlindungan tetap menjadi poin utama.
Efisiensi ini bahkan tetap terlihat stabil saat disandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Di Jepang, pendaftaran merek melalui JPO memerlukan biaya sekitar Rp4,8 juta dengan durasi 7 hingga 12 bulan.
Sementara di Amerika Serikat, pemohon perlu menyiapkan biaya sekitar Rp5,5 juta dengan waktu tunggu yang mencapai 18 bulan. Bahkan di wilayah Eropa, biayanya dapat mencapai belasan juta rupiah.
Di sisi lain, Indonesia menetapkan biaya pendaftaran bagi kategori umum sebesar Rp1,8 juta per kelas. Keberpihakan negara juga sangat terlihat melalui penyediaan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang hanya sebesar Rp500 ribu.
Skema ini menjadikan akses terhadap pelindungan kekayaan intelektual di tanah air terasa lebih merangkul semua kalangan masyarakat. Meskipun menawarkan kemudahan dari sisi durasi dan tarif, DJKI memastikan bahwa kualitas perlindungan tetap menjadi poin utama.
Lihat Juga :