Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029
Rabu, 04 Februari 2026 - 16:26 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memenuhi ketentuan free float 15% dalam kurun waktu 3 tahun mendatang, atau 2029. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memenuhi ketentuan free float 15% dalam kurun waktu 3 tahun mendatang, atau 2029 sejak aturan baru diterbitkan Maret 2026. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, ketentuan pemenuhan free float akan diterapkan secara bertahap.
OJK bersama Bursa Efek akan mengelompokkan emiten dalam klaster tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga. Baca Juga: Efek Free Float 15%, OJK Kaji Ulang Rencana IPO 2026
"Target pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian ada milestone berikutnya di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga, menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Hasan menjelaskan pemberlakuan secara bertahap itu bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi masing-masing emiten. Baik untuk melakukan penerbitan saham baru atau right issue untuk pemenuhan free float, atau bentuk aksi korporasi lainnya.
"Sehingga kita perlu memberikan ruang waktu yang cukup. Agar semua proses ini selain untuk meningkatkan kedalaman pasar, melalui free float. Tapi tetap dilakukan dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Sebut Pengaturan Free Float 15% Bakal Tekan Aksi Saham Gorengan
Selain itu, OJK juga masih memberikan opsi kepada emiten untuk bisa menerapkan free float secara bertahap. Jika saat ini batas minimal kepemilikan saham publik 7,5%, dapat ditingkatkan menjadi 10% terlebih dahulu, sebelum sampai di angka 15%. Akan tetapi di bawah tenggat waktu yang ditargetkan tahun 2029.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%.
OJK bersama Bursa Efek akan mengelompokkan emiten dalam klaster tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga. Baca Juga: Efek Free Float 15%, OJK Kaji Ulang Rencana IPO 2026
"Target pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian ada milestone berikutnya di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga, menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Hasan menjelaskan pemberlakuan secara bertahap itu bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi masing-masing emiten. Baik untuk melakukan penerbitan saham baru atau right issue untuk pemenuhan free float, atau bentuk aksi korporasi lainnya.
"Sehingga kita perlu memberikan ruang waktu yang cukup. Agar semua proses ini selain untuk meningkatkan kedalaman pasar, melalui free float. Tapi tetap dilakukan dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Sebut Pengaturan Free Float 15% Bakal Tekan Aksi Saham Gorengan
Selain itu, OJK juga masih memberikan opsi kepada emiten untuk bisa menerapkan free float secara bertahap. Jika saat ini batas minimal kepemilikan saham publik 7,5%, dapat ditingkatkan menjadi 10% terlebih dahulu, sebelum sampai di angka 15%. Akan tetapi di bawah tenggat waktu yang ditargetkan tahun 2029.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%.
(akr)
Lihat Juga :