Prabowo Sebut Sawit Miracle Crop, Konsistensi Kebijakan Kunci Keberlanjutan
Kamis, 05 Februari 2026 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan pengakuan sawit sebagai komoditas strategis tidak cukup berhenti pada pidato politik. Menurutnya, masih terdapat jurang antara visi kebijakan di tingkat pusat dan praktik di lapangan. Ketidakpastian hukum lahan, tumpang tindih peta kawasan hutan, serta inkonsistensi regulasi dinilai terus menciptakan risiko ekonomi, baik bagi petani sawit rakyat maupun korporasi yang beroperasi secara legal.
Sudarsono menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kelapa sawit merupakan instrumen penting untuk menjaga wibawa negara dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas dasar hukum yang melandasinya.
Dalam praktik saat ini, Sudarsono menilai penegakan hukum di sektor sawit belum sepenuhnya berada pada posisi yang ideal, terutama ketika penindakan dilakukan di atas status kawasan hutan yang masih menyisakan banyak persoalan. “Ketika batas kawasan hutan belum tuntas, peta masih tumpang tindih, dan terdapat perbedaan tafsir antar-instansi, maka pendekatan penindakan yang bersifat represif berisiko menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Menurut dia kondisi tersebut sangat rentan merugikan petani sawit rakyat maupun pelaku usaha yang beroperasi dengan itikad baik. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang dilakukan tanpa fondasi tata kelola yang jelas justru dapat kehilangan legitimasi sosial dan memicu ketidakpastian ekonomi.
Sebab itu, Sudarsono menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang berfokus pada fondasi tata kelola, terutama kepastian hukum lahan dan konsistensi regulasi. Langkah paling mendesak adalah penyelesaian menyeluruh terhadap status kawasan hutan melalui penerapan satu peta yang final, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang tegas.
Baca Juga: Ekspor Sawit Desember 2025 Melonjak 102,23%, Total Nilainya Tembus USD24,42 Miliar
Sudarsono menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kelapa sawit merupakan instrumen penting untuk menjaga wibawa negara dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas dasar hukum yang melandasinya.
Dalam praktik saat ini, Sudarsono menilai penegakan hukum di sektor sawit belum sepenuhnya berada pada posisi yang ideal, terutama ketika penindakan dilakukan di atas status kawasan hutan yang masih menyisakan banyak persoalan. “Ketika batas kawasan hutan belum tuntas, peta masih tumpang tindih, dan terdapat perbedaan tafsir antar-instansi, maka pendekatan penindakan yang bersifat represif berisiko menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Menurut dia kondisi tersebut sangat rentan merugikan petani sawit rakyat maupun pelaku usaha yang beroperasi dengan itikad baik. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang dilakukan tanpa fondasi tata kelola yang jelas justru dapat kehilangan legitimasi sosial dan memicu ketidakpastian ekonomi.
Sebab itu, Sudarsono menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang berfokus pada fondasi tata kelola, terutama kepastian hukum lahan dan konsistensi regulasi. Langkah paling mendesak adalah penyelesaian menyeluruh terhadap status kawasan hutan melalui penerapan satu peta yang final, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang tegas.
Baca Juga: Ekspor Sawit Desember 2025 Melonjak 102,23%, Total Nilainya Tembus USD24,42 Miliar
Lihat Juga :