Operator Kapal Penyeberangan Keluhkan Kebijakan Short Sea Shipping
Kamis, 17 September 2020 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Untuk lintasan Tanjung Wangi-Lembar perizinannya berada di tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sementara lintasan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk perizinannya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(Baca Juga: Dukung Pariwisata, 2 Pelabuhan Penyeberangan Baru Dibangun Bali)
Kemudian yangvkedua adalah rute Ciwandan-Panjang yang berhimpitan dengan rute Merak-Bakaheuni. Dengan himpitan rute tersebut, menggambarkan bahwa tidak ada sinkronisasi kebijakan antarsatu sama lain di Kementerian yang sama. Selain itu, untuk kedua rute tersebut juga dilayani dengan jenis armada yang sama. Dengan adanya hal tersebut bisa menggerus pendapatan dari operator penyeberangan.
“Menggunakan dua unit armada yang memiliki karakteristik yang sama dengan angkutan penyeberangan, yaitu kapal RoRo penumpang. Jumlah pasar yang beralih ke lintas tersebut sebesar kurang lebih hingga 40% dari data PT ASDP di Agustus 2020,” jelasnya.
(Baca Juga: Dukung Pariwisata, 2 Pelabuhan Penyeberangan Baru Dibangun Bali)
Kemudian yangvkedua adalah rute Ciwandan-Panjang yang berhimpitan dengan rute Merak-Bakaheuni. Dengan himpitan rute tersebut, menggambarkan bahwa tidak ada sinkronisasi kebijakan antarsatu sama lain di Kementerian yang sama. Selain itu, untuk kedua rute tersebut juga dilayani dengan jenis armada yang sama. Dengan adanya hal tersebut bisa menggerus pendapatan dari operator penyeberangan.
“Menggunakan dua unit armada yang memiliki karakteristik yang sama dengan angkutan penyeberangan, yaitu kapal RoRo penumpang. Jumlah pasar yang beralih ke lintas tersebut sebesar kurang lebih hingga 40% dari data PT ASDP di Agustus 2020,” jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :