Operator Kapal Penyeberangan Keluhkan Kebijakan Short Sea Shipping

Kamis, 17 September 2020 - 12:04 WIB
loading...
Operator Kapal Penyeberangan Keluhkan Kebijakan Short Sea Shipping
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan adanya short sea shipping atau pelayaran jarak pendek. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengeluhkan adanya short sea shipping atau pelayaran jarak pendek. Menurut mereka, adanya pelayaran jarak pendek tersebut bisa menimbulkan gesekan karena rute yang dilayani saling beririsan.

Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, perizinan yang dikeluarkan ada di dua Ditjen di Kementerian Perhubungan . Pertama adalah di Ditjen Perhubungan Darat dan kedua adalah laut.

(Baca Juga: Kemenhub Mati-matian Menghidupkan Program Tol Laut)

"Potensi lintasan berimpit tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh dua direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan, yaitu Ditjen Darat dan Ditjen Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas. Jadi terkesan tidak ada sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian terhadap moda yang sama dan segmen pasar yang sama dan saling membunuh antara lintas yang dikeluarkan Ditjen Darat dan Laut," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Sebagai salah satu contohnya, ada dua lintasan ada dua lintasan pelayaran jarak pendek yang saat ini saling berhimpitan dengan angkutan penyeberangan. Pertama, rute Tanjung Wangi-Lembar yang berimpitan dengan lintasan penyeberangan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk.

Untuk lintasan Tanjung Wangi-Lembar perizinannya berada di tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sementara lintasan Lembar-Padangbai dan Ketapang-Gilimanuk perizinannya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

(Baca Juga: Dukung Pariwisata, 2 Pelabuhan Penyeberangan Baru Dibangun Bali)

Kemudian yangvkedua adalah rute Ciwandan-Panjang yang berhimpitan dengan rute Merak-Bakaheuni. Dengan himpitan rute tersebut, menggambarkan bahwa tidak ada sinkronisasi kebijakan antarsatu sama lain di Kementerian yang sama. Selain itu, untuk kedua rute tersebut juga dilayani dengan jenis armada yang sama. Dengan adanya hal tersebut bisa menggerus pendapatan dari operator penyeberangan.

“Menggunakan dua unit armada yang memiliki karakteristik yang sama dengan angkutan penyeberangan, yaitu kapal RoRo penumpang. Jumlah pasar yang beralih ke lintas tersebut sebesar kurang lebih hingga 40% dari data PT ASDP di Agustus 2020,” jelasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)