Airlangga Blak-blakan Soal 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Bisa IPO dan Private Placement
Jum'at, 06 Februari 2026 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Sapu Bersih Saham Gorengan, Demutualisasi Bursa Ditargetkan Rampung Semester I 2026
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan, bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.
"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2).
Sebagai informasi Demutualisasi adalah perubahan status bursa efek menjadi entitas berbentuk perusahaan, memisahkan kepemilikan dan keanggotaan bursa secara tegas. Tujuannya yakni memperkuat tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, dan membuka peluang pengembangan bisnis serta ekspansi pasar modal.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan, bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.
"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2).
Sebagai informasi Demutualisasi adalah perubahan status bursa efek menjadi entitas berbentuk perusahaan, memisahkan kepemilikan dan keanggotaan bursa secara tegas. Tujuannya yakni memperkuat tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, dan membuka peluang pengembangan bisnis serta ekspansi pasar modal.
(akr)
Lihat Juga :